Hukrim

Bakar Hutan untuk Sawit, Dua Warga Rupat Ditahan Kejari Bengkalis

5
×

Bakar Hutan untuk Sawit, Dua Warga Rupat Ditahan Kejari Bengkalis

Sebarkan artikel ini
Dua tersangka karhutla. (G45/humas polres). 

BENGKALIS | Garda45.comUpaya tegas pemberantasan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali ditunjukkan Kejaksaan Negeri Bengkalis. Setelah menerima pelimpahan Tahap II dari Polres Bengkalis, dua pelaku pembakaran lahan di Pulau Rupat langsung ditahan, Kamis (4/11/2025).

Kasi Intelijen Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim, menyebut peristiwa karhutla yang terjadi pada 1 Agustus 2025 itu merupakan hasil pembukaan lahan secara ilegal untuk penanaman sawit. Lokasi kebakaran bahkan berada di kawasan hutan negara sesuai peta resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Titik api ada di enam koordinat dan semuanya berada di kawasan hutan,” tegas Wahyu dalam keterangannya yang diterima Redaksi, Sabtu (6/12/2025).

Para tersangka, yaitu Muhammad Sofyan alias Ian dan Samsurizal alias Ijal, diduga kuat bekerja atas perintah seorang cukong bernama Burhanuddin yang hingga kini masih buron. Selain itu, sejumlah nama lainnya yang ikut terlibat juga sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kedua tersangka kini dijerat pasal berlapis dari UU Kehutanan, UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), serta UU Lingkungan Hidup. Kejari memastikan tidak ada celah bagi pelaku pembakaran lahan untuk lolos dari jerat hukum.

“Kami pastikan proses berjalan sampai tuntas. Tidak ada toleransi untuk pelaku karhutla,” tegas Wahyu.

Penahanan ini menjadi sinyal kuat bahwa praktik pembukaan lahan murah dengan cara membakar akan diburu dan dibongkar hingga ke akar jaringan yang mengendalikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *