PEKANBARU | Garda45.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau mengungkapkan bahwa hingga hari ini baru delapan kabupaten/kota yang menyerahkan draft APBD 2026 untuk dievaluasi. Empat daerah lainnya masih belum menyampaikan dokumen wajib tersebut, membuat proses pengesahan APBD terancam molor.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Riau, Ispan S Syahputra, menegaskan bahwa daerah yang belum mengajukan draft APBD murni 2026 ialah Kota Pekanbaru, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Indragiri Hilir (Inhil), dan Pelalawan.
“Masih ada empat daerah lagi yang belum mengusulkan draft APBD 2026 untuk dievaluasi,” ujar Ispan, Rabu (10/12/25).
Menurutnya, Pemprov Riau tidak akan tinggal diam. Surat peringatan resmi akan segera dikirimkan kepada kepala daerah dan DPRD masing-masing untuk menggesa percepatan pengesahan anggaran.
“Kami akan mengirimkan surat agar pemerintah daerah dan DPRD-nya segera merampungkan pengesahan APBD 2026,” tegasnya.
Sementara itu, delapan daerah yang telah menyerahkan draft APBD antara lain Kota Dumai, Kepulauan Meranti, Bengkalis, Siak, Kampar, Kuantan Singingi (Kuansing), Rokan Hilir (Rohil), dan Indragiri Hulu (Inhu).
Ispan menjelaskan bahwa proses evaluasi APBD kabupaten/kota berlangsung 15 hari kerja, dengan syarat dokumen yang diberikan sudah lengkap.
“Penghitungan waktu dimulai sejak seluruh kelengkapan dokumen disampaikan dan dinyatakan lengkap,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Pemprov Riau tetap berkomitmen menyelesaikan seluruh proses evaluasi sesuai tahapan yang telah ditetapkan aturan. Tidak ada toleransi untuk daerah yang telat menyerahkan dokumen, karena keterlambatan akan berdampak langsung pada pelaksanaan program dan belanja publik tahun depan.
Sementara itu, draft APBD Riau 2026 juga masih dalam proses evaluasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pemprov menargetkan penggunaan anggaran bisa dimulai pada awal 2026, sehingga tidak ada kegiatan yang tertunda.
“Tahun depan harus berjalan tepat waktu. Kita menghindari kondisi dimana daerah terlambat menetapkan APBD dan akhirnya mengganggu pelayanan,” tutup Ispan.











