Hukrim

Kejari Inhu Bongkar Kasus Korupsi Bertahun-Tahun, Dari SHM Hingga SKGR

8
×

Kejari Inhu Bongkar Kasus Korupsi Bertahun-Tahun, Dari SHM Hingga SKGR

Sebarkan artikel ini
Kejari Inhu Bongkar Kasus Korupsi Bertahun-Tahun, Dari SHM Hingga SKGR
Kasi Intelijen Kejari Inhu, Hamiko SH MH, menyampaikan capaian kinerja penanganan kasus korupsi dalam konferensi pers peringatan Hakordia 2025, Rabu (10/12/2025). (G45/Fir) 

INHU | Garda45.com Momentum Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 dimanfaatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu untuk memaparkan capaian penanganan kasus korupsi sepanjang tahun 2025. Melalui rilis resmi pada Rabu (10/12/2025), Kasi Intelijen Kejari Inhu, Hamiko SH MH, membeberkan rangkaian penyidikan, penetapan tersangka, hingga penyelamatan kerugian negara.

Sepanjang tahun 2025, Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah mengeluarkan 14 Surat Perintah Penyidikan terhadap perkara korupsi di berbagai sektor. Serangkaian kasus yang dibuka penyidikannya menunjukkan pola penyimpangan yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Beberapa perkara yang kini ditangani antara lain dugaan korupsi penerbitan SHM di atas tanah milik Pemkab Inhu tahun 2015–2016, kasus dugaan penjualan kawasan hutan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT), penyimpangan keuangan Perumda BPR Indra Arta tahun 2014–2024, serta dugaan korupsi penerbitan SKGR atas lahan milik Pemkab Inhu di Desa Kelayang seluas 250.000 meter persegi pada 2023.

“Dari proses penyidikan itu, Kejari Inhu telah menetapkan 13 orang tersangka,” kata Hamiko.

Tak hanya penyidikan, Pidsus juga telah membawa 4 perkara korupsi ke tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Seluruhnya terkait kasus penerbitan SHM tanah Pemkab Inhu serta penerbitan SKGR bermasalah tahun 2023.

Satu perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap juga sudah dieksekusi, yakni penyimpangan anggaran Panwaslu Inhu pada Pilgub Riau 2017–2018 senilai Rp18,5 miliar dengan dua terpidana.

Sementara itu, dari serangkaian kasus korupsi yang ditangani, Kejari Inhu mencatat total penyelamatan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp4,45 miliar. Rinciannya:

– Rp150 juta dari kasus Panwaslu Pilgub Riau 2017–2018

– Rp1.829.845.700 dari kasus Perumda BPR Indra Arta

– Rp1.701.450.000 dari perkara penerbitan SHM tanah Pemkab Inhu

– Rp920.000.000 dari perkara SKGR 2023

Hamiko menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat upaya pemberantasan korupsi, terutama pada kasus penyimpangan aset daerah dan keuangan perusahaan milik pemerintah.

“Momentum Hakordia menjadi pengingat bahwa penegakan hukum tidak berhenti. Kami terus bekerja untuk memulihkan kerugian negara,” ujarnya.

Ia memastikan, sejumlah perkara lain yang telah masuk tahap penyelidikan juga terus didalami, termasuk pendalaman aliran dana dan keterlibatan pihak lain yang diduga ikut berperan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *