Politik

Regulasi PAW Dibahas KPU Riau, Peserta Dalami Aturan dan Alur Prosedural

11
×

Regulasi PAW Dibahas KPU Riau, Peserta Dalami Aturan dan Alur Prosedural

Sebarkan artikel ini
Regulasi PAW Dibahas KPU Riau, Peserta Dalami Aturan dan Alur Prosedural
Anggota KPU Riau saat membuka Bimtek PKPU 3/2025 di Ruang Rapat KPU Provinsi Riau. (G45/Fir) 

PEKANBARU | Garda45.comKomisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) dan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Kantor KPU Riau, Rabu (10/12/2025), dengan format hybrid yang diikuti seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Riau.

Kegiatan ini dihadiri Anggota KPU Riau Nahrawi, Abdul Rahman, dan Supriyanto. Sekretaris KPU Riau, Rudinal B, bersama Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, Nirson, serta jajaran Subbag Teknis turut mengikuti agenda tersebut. Perwakilan partai politik tingkat provinsi juga hadir sebagai peserta.

Dari KPU Kabupaten/Kota, peserta terdiri dari Ketua Divisi Teknis, Kepala Subbagian Teknis, serta admin dan operator SIMPAW yang mengikuti secara daring dari daerah masing-masing.

Dalam sambutannya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Riau, Nahrawi, mengingatkan pentingnya ketertiban dalam penanganan proses PAW karena berkaitan dengan keberlangsungan fungsi legislasi di daerah. Ia menyampaikan bahwa masa jabatan anggota dewan tidak lepas dari kemungkinan terjadinya pergantian, sehingga PAW harus dijalankan sesuai regulasi yang berlaku.

Menurutnya, PKPU Nomor 3 Tahun 2025 menjadi pedoman yang memberi rambu jelas bagi penyelenggara agar setiap permohonan PAW diproses dengan langkah yang seragam dan terukur.

“Aturannya sudah lengkap, yang diperlukan kini adalah memastikan seluruh jajaran memahami alurnya serta mampu menjalankannya tanpa menimbulkan perbedaan prosedur antardaerah,” ujar Nahrawi.

Setelah sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai ketentuan PAW, mulai dari dasar hukum, penyusunan dokumen administrasi, hingga mekanisme verifikasi. Peserta juga mengikuti pendalaman teknis pengoperasian Sistem Informasi Manajemen Penggantian Antarwaktu (SIMPAW) sebagai instrumen utama dalam manajemen data PAW.

Sesi diskusi dibuka agar setiap KPU Kabupaten/Kota dapat menyamakan pemahaman terkait implementasi PKPU 3/2025. Mulai dari alur pengajuan, kebutuhan dokumen, hingga penerapan SIMPAW dibahas secara rinci untuk memastikan prosedur di lapangan berjalan seragam.

KPU Provinsi Riau berharap bimtek ini meningkatkan kesiapan jajaran teknis dalam memberikan pelayanan PAW yang tertib dan sesuai ketentuan. Selain itu, kegiatan ini menjadi ruang konsolidasi untuk memperkuat kualitas penyelenggaraan layanan PAW DPRD di seluruh kabupaten/kota di Riau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *