Banner Website
Hukrim

Transaksi Kebun Rp46,2 Miliar Disorot, Kejati Riau Dalami Rantai Dana hingga ke Pihak Lain

89
×

Transaksi Kebun Rp46,2 Miliar Disorot, Kejati Riau Dalami Rantai Dana hingga ke Pihak Lain

Sebarkan artikel ini
Transaksi Kebun Rp46,2 Miliar Disorot, Kejati Riau Dalami Rantai Dana hingga ke Pihak Lain
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus mendalami dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) periode 2023-2024. (G45/Humas)

PEKANBARU | Garda45.com – Penanganan dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) untuk periode 2023–2024 kembali memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan seorang tersangka tambahan berinisial Z, oknum pengacara di PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), setelah melalui serangkaian pemeriksaan yang sempat terhambat karena ketidakhadirannya.

Kepala Kejati Riau, Sutikno, mengungkapkan bahwa nama seorang tokoh berinisial AS muncul dalam rangkaian penyidikan. Hubungan AS dengan perkara tersebut masih dalam penelusuran.

“Ada kaitan antara AS dengan kasus PI 10 persen. Untuk kesimpulan akhirnya, tunggu proses penyidik,” ujar Sutikno, Rabu (10/12/2025).

Ia menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ditemukan aliran dana ke AS. Namun rangkaian kejadian dalam perkara tersebut dinilai cukup panjang sehingga potensi tersangka baru belum tertutup.

Z diamankan penyidik pada Senin (8/12/2025) setelah enam kali tidak hadir memenuhi panggilan. Ia awalnya dipanggil sebagai saksi, kemudian statusnya berubah menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap.Tsk-08/L.4/Fd.2/12/2025.

“Z sudah enam kali mangkir dari panggilan,” ucap Sutikno, Selasa (9/12/2025) malam.

Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan lanjutan yang menemukan dugaan keterlibatannya dalam pengelolaan dana PI melalui PT SPRH bersama Direktur Utama perusahaan tersebut, Rahman, yang lebih dulu dijerat dalam kasus yang sama.

Dugaan penyimpangan berawal dari transaksi jual beli kebun kelapa sawit seluas 600 hektare senilai Rp46,2 miliar. Dalam transaksi itu, Z disebut berperan seolah-olah sebagai pemilik lahan. Namun hasil penyidikan mengungkap bahwa lahan yang dijual bukan miliknya, melainkan milik PT Jatim Jaya Perkasa.

Meski mengetahui ketidaksesuaian tersebut, proses transaksi tetap dijalankan. Pembayaran dilakukan dalam tiga tahap, masing-masing Rp10 miliar, Rp20 miliar, dan Rp16,2 miliar.

Pembayaran pertama dilakukan melalui kwitansi yang ditandatangani Z, tetapi dana itu justru dipakai Rahman untuk menutupi selisih laporan keuangan perusahaan. Pembayaran kedua dan ketiga ditransfer ke rekening pribadi Z di Bank Riau Kepri Syariah. Dana ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi serta mengalir ke Rahman dan pihak lain.

Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Riau, tindakan tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp36,2 miliar. Angka itu merupakan bagian dari total kerugian Rp64,22 miliar dalam perkara pengelolaan dana PI.

Z dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *