Nasional

Tak Ada Uang Pengganti, Jaksa Cermati Putusan Isa Rachmatarwata

19
×

Tak Ada Uang Pengganti, Jaksa Cermati Putusan Isa Rachmatarwata

Sebarkan artikel ini
Suasana ruang sidang Tipikor Jakarta saat sidang putusan kasus korupsi Jiwasraya berlangsung pada Rabu (7/1/26). (Foto : G45/Yul)

JAKARTA | Garda45.com – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terhadap terdakwa korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Isa Rachmatarwata, menuai sorotan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Meski vonis telah dibacakan, jaksa belum menentukan langkah hukum lanjutan dan memilih menggunakan hak pikir-pikir selama tujuh hari.

Dalam sidang putusan yang digelar Rabu (7/1/2026), majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan kepada Isa Rachmatarwata. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa dan memunculkan perbedaan mendasar dalam penerapan pasal.

Majelis Hakim memutus perkara ini menggunakan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan Pasal 2 UU Tipikor yang memiliki ancaman pidana minimum lebih berat, yakni paling singkat empat tahun penjara. Adapun Pasal 3 mengatur pidana minimum satu tahun penjara, yang kemudian menjadi dasar vonis 1,5 tahun bagi terdakwa.

Selain perbedaan pasal, jaksa juga menyoroti tidak dijatuhkannya pidana tambahan berupa uang pengganti. Majelis Hakim beralasan kerugian negara dalam perkara ini tidak dinikmati secara langsung oleh Isa Rachmatarwata. Pandangan tersebut berbeda dengan penilaian penuntut umum yang menilai unsur kerugian negara tetap relevan untuk dipertimbangkan dalam pemidanaan.

Atas vonis yang dinilai belum memenuhi dua pertiga dari tuntutan JPU serta perbedaan signifikan dalam konstruksi hukum, jaksa belum mengambil sikap final. Penuntut Umum menyatakan akan memanfaatkan masa pikir-pikir sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

“Kami akan mencermati secara menyeluruh pertimbangan hukum Majelis Hakim dan melaporkannya secara berjenjang kepada pimpinan untuk menentukan sikap, termasuk kemungkinan mengajukan upaya hukum banding,” ujar Jaksa Penuntut Umum Bagus Kusuma, Kamis (8/1/2026).

Keputusan akhir jaksa terkait langkah hukum lanjutan terhadap putusan tersebut akan ditentukan setelah masa pikir-pikir berakhir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *