PEKANBARU | Garda45.com – BPJS Kesehatan menjadi sorotan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyusul besarnya iuran yang dibayarkan daerah untuk menjamin pelayanan kesehatan masyarakat. Sepanjang tahun 2025, Pemko Pekanbaru tercatat sebagai salah satu pembayar iuran terbesar dengan nilai mencapai Rp111 miliar.
Penegasan tersebut disampaikan Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, usai penandatanganan kerja sama antara Pemko Pekanbaru dan BPJS Kesehatan di Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Kamis (8/1/2026).
Agung menekankan bahwa besarnya anggaran yang dikeluarkan pemerintah daerah harus sejalan dengan kualitas pelayanan yang diterima masyarakat, khususnya peserta BPJS Kesehatan. Karena itu, Pemko meminta BPJS Kesehatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap rumah sakit yang menjadi mitra.
“Salah satu poin penting dalam kerja sama ini adalah evaluasi rumah sakit. Kami membayar iuran BPJS Kesehatan dalam jumlah besar, sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak boleh bermasalah,” tegas Agung.
Ia mengingatkan rumah sakit agar tidak melakukan praktik yang merugikan pasien BPJS, seperti menolak pasien, menyembunyikan ketersediaan kamar rawat inap, maupun membebankan biaya tambahan di luar ketentuan yang berlaku.
“Praktik-praktik seperti ini sangat memberatkan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi,” ujarnya.
Pemko Pekanbaru, lanjut Agung, meminta BPJS Kesehatan menjatuhkan sanksi tegas kepada rumah sakit yang terbukti melanggar aturan. Selain itu, pemerintah kota juga menyatakan siap turun langsung ke lapangan melalui tim satuan tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelayanan rumah sakit.
Di sisi lain, Pemko juga mendorong BPJS Kesehatan agar memberikan kemudahan sesuai ketentuan dalam memperluas kerja sama dengan rumah sakit yang belum menjadi mitra. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperluas jangkauan layanan kesehatan.
“Penambahan rumah sakit mitra akan mempermudah akses pelayanan, terutama bagi masyarakat yang tinggal di wilayah pinggiran Kota Pekanbaru,” pungkasnya.










