SIAK | Garda45.com – Tiga orang pelaku pencurian satu unit handphone di Pasar Lama Kampung Lubuk Dalam, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, berhasil dibekuk Polsek Lubuk Dalam setelah aksinya berujung pada pembobolan rekening korban senilai Rp46 juta melalui aplikasi mobile banking BRImo.
Korban diketahui bernama Nurmiam Boru Simorangkir (62), pedagang pakaian yang berjualan di Pasar Lama Lubuk Dalam. Aksi pencurian terjadi pada Minggu (5/10/2025) saat korban tengah melayani pembeli di warungnya.
Kapolsek Lubuk Dalam Iptu Marhengky menjelaskan, kejadian bermula ketika dua perempuan datang ke warung korban dan berpura-pura memilih pakaian.
“Ketika hujan turun, korban masuk ke dapur untuk mengambil tenda penutup. Saat kembali, kedua perempuan tersebut sudah pergi dan handphone korban jenis Vivo Y27S warna hitam diketahui hilang,” ujar Iptu Marhengky, Senin (12/1/2026).
Setelah kehilangan handphone, korban mendatangi Bank BRI Lubuk Dalam untuk mengecek saldo rekeningnya. Hasil pemeriksaan menunjukkan dana Rp46 juta telah berpindah melalui sejumlah transaksi ke akun dompet digital, seperti DANA, Gopay, serta jaringan BRILink.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam langsung melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi bersama pihak Bank BRI. Penelusuran aliran dana digital mengarah ke Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu.
“Pelaku pertama yang kami amankan berinisial HI, pemilik akun DANA dan Gopay yang menerima aliran dana hasil kejahatan,” ungkap Kapolsek.
Pengembangan kasus kemudian membawa polisi kepada dua pelaku lainnya, masing-masing berinisial N dan NS alias Butet. Dari tangan para pelaku, polisi menyita dua unit handphone yang masih menyimpan riwayat mutasi transaksi dari rekening korban.
Menurut Iptu Marhengky, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari penelusuran aliran dana secara digital serta kerja cepat penyidik.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban dan langsung menguras saldo melalui aplikasi BRImo. Berkat kerja cepat tim dan dukungan pihak perbankan, ketiga pelaku berhasil kami amankan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menyimpan handphone serta menjaga kerahasiaan data perbankan, khususnya saat beraktivitas di tempat umum.
Sementara itu, Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra mengapresiasi kinerja Polsek Lubuk Dalam dalam mengungkap kasus tersebut.
“Ini menunjukkan komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari kejahatan konvensional yang dikombinasikan dengan kejahatan digital,” katanya.
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Polsek Lubuk Dalam dan dijerat Pasal 476 jo Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).








