PEKANBARU | Garda45.com – Hingga hari ini, mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, tidak pernah memberikan klarifikasi kepada media ini terkait dugaan keterlibatannya dalam indikasi korupsi pada kegiatan Disperindag tahun anggaran 2024. Sikap diam tersebut berlangsung sejak laporan masyarakat atas dugaan penyimpangan anggaran itu masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru dan Polresta Pekanbaru pada awal tahun 2025.
Media ini telah berulang kali berupaya meminta tanggapan dan konfirmasi langsung kepada Zulhelmi Arifin. Namun hingga memasuki awal tahun 2026, tidak satu pun pernyataan resmi disampaikan oleh yang bersangkutan.
Padahal, Zulhelmi Arifin merupakan pejabat publik yang terikat kewajiban memberikan informasi kepada masyarakat. Ketertutupan tersebut dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang mewajibkan pejabat dan badan publik memberikan informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif, khususnya terkait penggunaan keuangan negara.
Memasuki tahun 2026, penanganan laporan dugaan korupsi di Disperindag Kota Pekanbaru justru tidak menunjukkan perkembangan berarti. Sejak dilaporkan ke Kejari Pekanbaru, perkara yang melibatkan anggaran miliaran rupiah tersebut belum memiliki kejelasan status. Tidak ada penjelasan lanjutan mengenai hasil pemeriksaan, arah penanganan, maupun tindak lanjut hukum atas laporan masyarakat tersebut.
Berdasarkan penelusuran Media Garda45.com dari sejumlah dokumen laporan dan pemberitaan, sedikitnya sembilan paket pengadaan barang di Disperindag Pekanbaru masuk dalam laporan dugaan penyimpangan. Paket tersebut meliputi pengadaan master meter, mesin digital printing, mesin DTF, timbangan elektronik, mesin cutting stiker, mesin laminating, bejana ukur, tongkat duga, serta heat air gun. Keseluruhan paket itu bernilai sekitar Rp1,8 miliar dan dilaksanakan oleh CV Laksamana Putra Riau.
Selain pengadaan barang, laporan masyarakat juga memuat dugaan mark-up pembangunan industri dengan nilai anggaran sekitar Rp3,8 miliar.
Tak hanya itu, terdapat dugaan penyimpangan kegiatan pasar murah senilai Rp1,3 miliar, dugaan korupsi pada kegiatan metrologi legal sebesar Rp1,5 miliar, serta dugaan SPJ fiktif pemeliharaan gedung dan musala dengan nilai mencapai Rp455 juta. Jika diakumulasi, total anggaran yang dipersoalkan mencapai angka miliaran rupiah hanya dalam satu tahun anggaran.
Perkara ini sempat bergulir ke tahap klarifikasi ketika Zulhelmi Arifin dipanggil dan diperiksa oleh Kejari Pekanbaru pada Senin, 8 September 2025. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan sejumlah kegiatan Disperindag Kota Pekanbaru tahun anggaran 2024, saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai kepala dinas.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Effendi Zarkasyi, saat itu membenarkan adanya pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Zulhelmi Arifin. Ia menyampaikan bahwa proses tersebut masih berada pada tahap klarifikasi atas laporan masyarakat.
“Pemeriksaan ini masih tahap klarifikasi. Kami menggali informasi terkait laporan masyarakat mengenai beberapa kegiatan di Disperindag,” kata Effendi Zarkasyi dikala itu.
Namun setelah pemeriksaan tersebut, penanganan perkara tidak lagi terdengar. Tidak ada keterangan resmi terkait hasil klarifikasi maupun kepastian apakah laporan tersebut ditingkatkan ke tahap penyelidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, Zulhelmi Arifin tetap tidak memberikan tanggapan atas dugaan yang dialamatkan kepadanya.
Untuk memperoleh kepastian penanganan laporan tersebut, Media Garda45.com menghubungi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Niky Junismero. Konfirmasi disampaikan melalui pesan WhatsApp pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Dalam keterangannya, Niky menyampaikan bahwa laporan dugaan korupsi Disperindag Kota Pekanbaru tidak lagi ditangani pihak kejaksaan karena lebih dahulu ditangani oleh kepolisian.
“Waalaikum salam, bg. Disperindag ditangani Polres, bg, karena ternyata mereka lebih dulu menangani,” tulis Niky Junismero melalui pesan WhatsApp, pada jumat lalu, (2/1/26).
Keterangan tersebut sekaligus memperjelas bahwa laporan dugaan korupsi Disperindag Pekanbaru berpindah penanganan ke Polresta Pekanbaru.
Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengenai sejauh mana proses hukum berjalan, termasuk hasil pemeriksaan para pihak yang telah dipanggil, maupun kepastian status penanganan perkara tersebut.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Pekanbaru, Iptu Antoni Siregar, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (13/1/2026), menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu informasi dari satuan terkait.
“Kami belum dapat konfirmasi dari Reskrim. Nanti kalau sudah ada akan kami informasikan,” ujarnya singkat.









