PEKANBARU | Garda45.com – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi meluncurkan aplikasi Sip Aman, sebuah sistem digital yang dirancang untuk memangkas birokrasi dan mempercepat pengurusan izin bangunan di Kota Pekanbaru.
Peluncuran aplikasi tersebut dilakukan langsung oleh Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, di Ballroom Lantai VI Kantor Wali Kota Pekanbaru, Tenayan Raya, Rabu (14/1/2026).
Sip Aman menjadi terobosan baru dalam pelayanan publik, khususnya pada pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Aplikasi ini memungkinkan masyarakat mengurus perizinan secara cepat, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Wali Kota Agung Nugroho menyampaikan bahwa Sip Aman dirancang untuk menjawab keluhan masyarakat terkait panjangnya proses perizinan bangunan yang selama ini kerap memakan waktu berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun.
“Selama ini, pengurusan PBG rumah pribadi paling cepat bisa enam bulan, bahkan ada yang sampai dua tahun. Dengan Sip Aman, proses itu bisa dipangkas drastis menjadi enam hari kerja,” ujar Agung Nugroho.
Ia menjelaskan, melalui aplikasi tersebut, pengurusan PBG untuk rumah tinggal biasa dapat diselesaikan hanya dalam waktu 1–2 jam, rumah sederhana maksimal dua hari, sementara bangunan dari pengembang dapat rampung paling lama empat hari kerja.
Menurut Agung, kehadiran Sip Aman bukan sekadar digitalisasi layanan, tetapi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan yang cepat, pasti, dan terukur kepada masyarakat.
“Aplikasi ini didesain agar warga Pekanbaru memiliki akses pelayanan yang cepat dan jelas. Sip Aman menjadi kado kecil dari pemerintah untuk masyarakat,” katanya.
Agung Nugroho juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pengembangan aplikasi tersebut. Ia optimistis Sip Aman akan memberikan dampak signifikan dalam meningkatkan kepastian hukum, iklim investasi, serta kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah.









