Hukrim

Korupsi Pupuk Subsidi Rp34 Miliar, Kejari Pelalawan Tahan Tersangka Baru

12
×

Korupsi Pupuk Subsidi Rp34 Miliar, Kejari Pelalawan Tahan Tersangka Baru

Sebarkan artikel ini
Korupsi Pupuk Subsidi Rp34 Miliar, Kejari Pelalawan Tahan Tersangka Baru
Tersangka kasus penyimpangan pupuk bersubsidi mengenakan rompi tahanan saat proses penahanan oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan. (Foto : G45/Edward)

PELALAWAN | Garda45.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kembali memperluas pengungkapan kasus dugaan korupsi penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi. Satu tersangka baru kembali ditetapkan, sehingga total tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara hingga Rp34 miliar itu kini mencapai 16 orang.

Tersangka terbaru berinisial RR, diketahui berprofesi sebagai pengecer pupuk bersubsidi di Kecamatan Bunut. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan oleh tim penyidik.

Kepala Kejari Pelalawan, Siswanto, melalui Kepala Seksi Intelijen Robby Prasetya Tindra Putra, Kamis (15/1/2026), membenarkan penetapan tersangka tersebut.

“Benar, penyidik menetapkan satu tersangka baru berinisial RR. Yang bersangkutan merupakan pengecer pupuk bersubsidi di Kecamatan Bunut,” ujar Robby.

Robby menjelaskan, praktik penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi terungkap terjadi di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Bunut, Kecamatan Bandar Petalangan, dan Kecamatan Pangkalan Kuras. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Riau, kerugian keuangan negara akibat praktik tersebut mencapai Rp34 miliar.

“Tersangka RR telah ditahan dan saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk, Pekanbaru,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kejari Pelalawan telah menetapkan 15 tersangka lain yang diduga terlibat dalam jaringan penyimpangan pupuk bersubsidi. Dari jumlah tersebut, satu orang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kecamatan Bandar Petalangan.

Selain itu, terdapat lima ASN lainnya yang menjabat sebagai penyuluh pertanian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dari total 15 tersangka sebelumnya, 14 orang telah ditahan, sementara satu tersangka belum ditahan dengan pertimbangan kondisi kesehatan dan usia lanjut, yakni 63 tahun.

Robby merinci, di Kecamatan Bandar Petalangan, tersangka Y dan ZE berperan sebagai penyuluh, sedangkan AS, EW, dan JG sebagai pengecer. Di Kecamatan Bunut, SS dan M berperan sebagai penyuluh, sementara BM, AN, A, dan RR sebagai pengecer.

“Sementara di Kecamatan Pangkalan Kuras, tersangka ERF dan SB sebagai penyuluh, serta YA, PS, dan S sebagai pengecer,” jelas Robby yang juga menjabat Ketua Tim Penyidikan perkara tersebut.

Menurutnya, modus penyimpangan meliputi penyaluran pupuk yang tidak sesuai ketentuan, tidak tepat sasaran, serta penjualan pupuk bersubsidi di luar mekanisme resmi pemerintah. Praktik tersebut berdampak langsung pada petani yang seharusnya menjadi penerima manfaat.

Ia menegaskan, seluruh penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan lengkap. Para tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami masih terus melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru dalam perkara pupuk bersubsidi ini,” tegas Robby.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *