Hukrim

Patroli Polisi Bongkar Upaya Penyelundupan 26 PMI Ilegal di Dumai

13
×

Patroli Polisi Bongkar Upaya Penyelundupan 26 PMI Ilegal di Dumai

Sebarkan artikel ini
Patroli Polisi Bongkar Upaya Penyelundupan 26 PMI Ilegal di Dumai
Tiga terduga pelaku pengiriman PMI ilegal diamankan aparat kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Dumai. (Foto : G45/Fir).

PEKANBARU | Garda45.com – Upaya pengiriman 26 Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia berhasil digagalkan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau bersama aparat kepolisian Polsek Sungai Sembilan. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (14/1/2026) dini hari.

Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu, mengatakan penggagalan ini merupakan hasil sinergi aparat kepolisian dengan pemangku kepentingan pelindungan pekerja migran di daerah.

“Sebanyak 26 calon PMI berhasil diselamatkan sebelum diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia,” ujar Fanny, Kamis (15/1/2026).

Ia menjelaskan, kasus ini terungkap bermula dari patroli Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan pada Selasa malam (13/1/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu, petugas mencurigai sebuah mobil Toyota Fortuner hitam yang melintas di Jalan Raya Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Setelah dihentikan dan diperiksa, polisi menemukan delapan perempuan yang diduga kuat merupakan calon PMI ilegal. Tak berselang lama, petugas kembali menghentikan sebuah minibus Isuzu berwarna kuning. Dari kendaraan tersebut, ditemukan 17 calon PMI yang terdiri dari 15 laki-laki dan dua perempuan.

Selain dua kendaraan tersebut, polisi juga mengamankan satu unit mobil Daihatsu Sigra yang diduga berperan mengawasi proses keberangkatan. Di dalam mobil itu terdapat satu calon PMI.

“Dalam operasi ini, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku yang berperan sebagai sopir dan pengurus lapangan. Ketiganya saat ini menjalani pemeriksaan di Polres Dumai untuk pendalaman kasus,” jelas Fanny.

Berdasarkan pendataan awal, para calon PMI berasal dari berbagai daerah di Indonesia, terdiri dari 16 laki-laki dan 10 perempuan. Mereka mengaku telah membayar biaya keberangkatan kepada agen ilegal dengan nominal berkisar antara Rp4,8 juta hingga Rp5,7 juta per orang.

Saat ini, seluruh calon PMI masih diamankan di Polsek Sungai Sembilan dan selanjutnya akan diserahkan kepada BP3MI Riau melalui P4MI Dumai untuk pendataan, pendampingan, serta proses pemulangan ke daerah asal masing-masing.

Fanny menegaskan, BP3MI Riau terus mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi. Penempatan ilegal, kata dia, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menempatkan pekerja migran pada risiko tinggi, mulai dari eksploitasi hingga kekerasan.

“Silakan datang ke layanan resmi BP3MI atau P4MI terdekat untuk memperoleh informasi penempatan kerja yang aman dan legal. Negara hadir untuk melindungi pekerja migran sejak sebelum berangkat,” tegasnya.

Sementara itu, tiga terduga pelaku beserta barang bukti berupa tiga unit kendaraan telah diamankan kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *