KUANSING | Garda45.com – R (19), seorang pemuda warga Desa Sungai Kuning, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, diringkus Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuansing karena diduga kuat mengedarkan narkotika jenis daun ganja kering seberat 17,18 gram, Kamis (15/1/2026) malam.
Penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat yang melaporkan maraknya transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Singingi. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh aparat kepolisian.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Hasan Basri menjelaskan, sejak siang hari petugas telah melakukan pemantauan terhadap sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Sekitar pukul 19.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan. Saat hendak diamankan, tersangka R sempat melarikan diri ke arah belakang rumah sejauh kurang lebih 100 meter, namun berhasil dikejar dan ditangkap oleh petugas.
Dari hasil penggeledahan di gudang rumah tersangka, polisi menemukan empat paket ganja kering yang disimpan dalam plastik polybag hitam dengan total berat kotor mencapai 17,18 gram. Selain narkotika, petugas juga menyita satu unit handphone Oppo A3x warna ungu serta satu botol kosong merek Happydent yang digunakan tersangka.
“Hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang berinisial F yang saat ini masih dalam penyelidikan. Tersangka membeli sebanyak 10 paket seharga Rp400 ribu dan berperan sebagai penjual,” ungkap AKP Hasan Basri, Jumat (16/1/2026).
Tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung Amphetamine, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kuantan Singingi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan jaringan peredaran narkotika yang melibatkan pemasok.
Polres Kuantan Singingi mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah tersebut.









