PEKANBARU | Garda45.com – Koordinator Pusat Aliansi BEM Riau Bersatu menyoroti polemik kebijakan parkir gratis di ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret di Kota Pekanbaru yang diberlakukan melalui Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru sejak 2 Januari 2025.
Sorotan tersebut mencuat menyusul pernyataan Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi NasDem, Zulfan Hafiz, yang menilai penerapan pajak parkir terhadap ritel modern terkesan diskriminatif. Menurut Zulfan, seluruh toko, swalayan, dan gerai yang memiliki aktivitas parkir di halaman ruko seharusnya diperlakukan sama dengan mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.
Menanggapi hal itu, Koordinator Pusat Aliansi BEM Riau Bersatu, Muhammad Ikhsan Tarigan, menyebut kritik DPRD tersebut tidak melihat kebijakan Wali Kota secara menyeluruh, khususnya dari sudut pandang ekonomi kerakyatan.
“Kami mengkaji bahwa kebijakan Wali Kota Pekanbaru terkait perubahan skema parkir bagi ritel modern sudah tepat. Jika pajak parkir tetap diterapkan, ritel modern akan menaikkan harga barang untuk menutup beban pajak. Kondisi ini justru memberi ruang bagi kedai harian dan pengusaha kecil untuk berkembang,” ujar Ikhsan, Sabtu (17/1/2026).
Menurut Ikhsan, kebijakan parkir gratis menunjukkan keberpihakan Pemerintah Kota Pekanbaru terhadap pelaku usaha kecil dan UMKM. Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk kebijakan ekonomi yang memberi perlindungan terhadap daya saing usaha rakyat.
“Saya melihat jelas keberpihakan Wali Kota Pekanbaru kepada gerai-gerai kecil. Ini merupakan kebijakan ekonomi-politik yang patut diapresiasi,” katanya.
Ikhsan juga menilai DPRD Kota Pekanbaru tidak konsisten dalam menyikapi persoalan parkir. Ia menyebut, apabila DPRD merujuk pada Perda Nomor 1 Tahun 2024, maka seharusnya juga disampaikan secara terbuka bahwa tarif parkir yang ditetapkan dalam perda tersebut sebesar Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk mobil.
“Perda ini sudah tidak relevan dan tidak berpihak kepada masyarakat. Sementara kebijakan Wali Kota melalui peraturan atau surat edaran justru lebih pro rakyat,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, Aliansi BEM Riau Bersatu sebelumnya telah melakukan aksi pada awal 2025 dengan tuntutan revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang parkir. Namun hingga kini, DPRD Kota Pekanbaru dinilai belum menunjukkan sikap yang jelas.
“Seharusnya DPRD mendorong revisi perda tersebut, bukan menimbulkan kegaduhan politik yang justru membingungkan masyarakat,” kata Ikhsan.
Ia menambahkan, Aliansi BEM Riau Bersatu akan tetap bersikap objektif terhadap setiap kebijakan pemerintah daerah.
“Jika kebijakan tidak berpihak kepada masyarakat, tentu akan kami kritisi. Namun jika kebijakan jelas berpihak kepada rakyat, maka patut diapresiasi. Jangan sampai kepentingan politik tertentu justru menghambat pembangunan Pekanbaru,” pungkasnya.









