Hukrim

Oknum Polisi Polda Riau Diduga Tipu IRT Rp354 Juta, Kasus Mandek Sejak 2025

86
×

Oknum Polisi Polda Riau Diduga Tipu IRT Rp354 Juta, Kasus Mandek Sejak 2025

Sebarkan artikel ini
Oknum Polda Riau, Aipda BS diduga melakukan penipuan terhadap seorang IRT di Pekanbaru. (Foto : G45/Riauonline)

PEKANBARU | Garda45.com – Seorang oknum anggota Polda Riau berinisial Aipda BS diduga melakukan penipuan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MD, dengan total kerugian mencapai Rp354 juta.

Kasus dugaan penipuan tersebut telah dilaporkan oleh korban ke Polda Riau sejak Maret 2025, dengan laporan polisi nomor LP/B/139/III/2025/SPKT/POLDA RIAU tertanggal 19 Maret 2025. Perkara ini juga telah naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/108/IX/RES.1.11./2025/DITRESKRIMUM tertanggal 18 September 2025.

Namun hingga Januari 2026, penanganan perkara tersebut dinilai tidak menunjukkan perkembangan berarti dan terkesan jalan di tempat.

Korban MD membeberkan kronologis dugaan penipuan yang dialaminya sejak pertama kali mengenal terlapor Aipda BS hingga akhirnya mengalami kerugian ratusan juta rupiah, termasuk teror dari pinjaman online (pinjol) akibat meminjam uang untuk memenuhi permintaan terlapor.

“Awalnya saya kenal dengan oknum tersebut saat membayar pajak mobil. Dia bertugas di Samsat Kota Pekanbaru. Saya minta tolong dibantu, dan saat itu dia membantu,” ujar MD, Jumat (16/1/2026).

Hubungan tersebut berlanjut, bahkan MD kerap meminta bantuan Aipda BS untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan lainnya dan selalu dilayani.

Beberapa waktu kemudian, Aipda BS justru meminta bantuan kepada MD dengan alasan membutuhkan dana Rp30 juta untuk keperluan kenaikan pangkat di kepolisian.

“Dia bilang biaya kenaikan pangkat Rp150 juta. Uangnya baru terkumpul Rp120 juta dan kurang Rp30 juta. Uang itu saya pinjamkan menggunakan kartu kredit,” jelas MD didampingi suaminya.

Tak berselang lama, Aipda BS kembali meminta pinjaman sebesar Rp25 juta. Permintaan tersebut disertai ancaman bahwa uang Rp30 juta yang telah dipinjam sebelumnya tidak akan dikembalikan jika MD menolak.

“Karena takut uang sebelumnya hangus, saya terpaksa meminjamkan lagi,” ungkap MD.

Hingga akhir Desember 2024, Aipda BS disebut tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan seluruh uang yang telah dipinjam.

Memasuki Januari 2025, terlapor kembali meminta bantuan dengan alasan akan menjual mobil pribadinya namun masih kekurangan dana Rp43 juta, dan meminta MD meminjam uang melalui pinjol.

“Awalnya saya menolak, tapi dia mengancam tidak akan mengembalikan uang sebelumnya. Akhirnya saya terpaksa meminjam ke pinjol dan diteror terus oleh pihak pinjol,” tutur MD.

Akibat tekanan tersebut, MD akhirnya menjual mobil pribadinya untuk menutup utang pinjol yang digunakan membantu Aipda BS.

MD juga mengaku mendapat informasi bahwa dirinya bukan satu-satunya korban. Disebutkan, terdapat beberapa laporan lain terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut.

“Saya juga dapat kabar kalau Aipda BS sudah lama tidak bertugas di Samsat dan dipindahkan ke Yanma Polda Riau. Kenaikan pangkat yang dijadikan alasan pinjam uang ternyata tidak pernah ada. Semuanya bohong,” tegasnya.

Ironisnya, di tengah kondisi korban yang terlilit utang, Aipda BS justru diketahui membeli sebuah mobil SUV jenis Toyota Fortuner.

MD berharap Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan dapat menindak tegas oknum tersebut dan menjatuhkan sanksi berat.

“Saya minta Kapolda Riau menindak tegas polisi yang menipu warga. Ini sudah mencederai institusi Polri, apalagi dengan dalih masuk polisi harus bayar,” ucap MD.

“Sampai sekarang saya masih dikejar pinjol. Ratusan juta utang belum lunas. Saya berharap kasus ini segera ada kejelasan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Riau AKBP Rudi A. Samosir mengaku belum mengetahui secara rinci kasus tersebut dan menyatakan akan meneruskannya kepada Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.

Sumber : Riauonline.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *