Hukrim

Tekab 308 Polsek Gedong Tataan Ungkap Kasus Pencurian di Negeri Katon, Pelaku Diamankan Kurang dari Sepekan 

19
×

Tekab 308 Polsek Gedong Tataan Ungkap Kasus Pencurian di Negeri Katon, Pelaku Diamankan Kurang dari Sepekan 

Sebarkan artikel ini
Pelaku pencurian HP di Desa Bangun sari kecamatan Negeri katon kabupaten pesawaran. Minggu, (18/1/2026).(G45/Ansori)

PESAWARAN | Garda45.com Komitmen Polri dalam memberikan rasa aman dan menegakkan hukum kembali ditunjukkan oleh jajaran Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran. Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, dengan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial U.W.

Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito P., S.I.K., M.S.S. melalui Kapolsek Gedong Tataan AKP Dedi Yohanes, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Panit II Reskrim Polsek Gedong Tataan AIPDA Andhika Ramadhona, S.IP., setelah menerima laporan dari korban.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Senin, 12 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah lapak jagung yang berlokasi di Desa Bangun Sari, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran. Korban berinisial M.B.I., seorang wiraswasta, kehilangan satu buah tas selempang warna abu-abu yang berisi satu unit handphone Realme Note 50 warna hitam, uang tunai sebesar Rp1.110.000, serta beberapa barang pribadi lainnya, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp3.100.000.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengambil tas milik korban yang diletakkan di samping pintu masuk lapak jagung, kemudian melarikan diri. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa pencurian ke Polsek Gedong Tataan,” jelas AKP Dedi Yohanes.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi melakukan serangkaian penyelidikan intensif hingga akhirnya pada Jumat, 16 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, petugas memperoleh informasi keberadaan pelaku di sebuah pabrik aci di Desa Bangun Sari. Tanpa perlawanan, terduga pelaku U.W. (20) berhasil diamankan.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku juga mengungkapkan bahwa handphone hasil curian telah dibuang ke dalam kolam, sementara uang tunai telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Petugas turut mengamankan satu buah tas selempang yang digunakan pelaku sebagai barang bukti.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Gedong Tataan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Kapolsek Gedong Tataan menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum serta mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tegas AKP Dedi Yohanes.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *