KAMPAR | Garda45.com – Kewaspadaan warga Desa Hangtuah, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, membuahkan hasil. Dua pelaku pencurian dengan pemberatan yang selama ini meresahkan warga berhasil diamankan Polsek Perhentian Raja, Minggu (18/1/2026).
Kedua pelaku masing-masing berinisial AG (18), warga Desa Kampung Pinang, dan FI (25), warga Desa Hangtuah. Penangkapan bermula dari aktivitas ronda malam warga di pos siskamling yang mencurigai gerak-gerik AG.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Perhentian Raja Iptu Sulistiyono menjelaskan, AG diamankan warga setelah tertangkap tangan mencuri uang iuran pos kamling.
“Pelaku AG diamankan warga karena kedapatan mengambil uang iuran pos kamling. Dari hasil pengembangan, diketahui pelaku juga kerap melakukan pencurian bersama pelaku FI,” ujar Iptu Sulistiyono, Senin (19/1/2026).
Kecurigaan warga bermula saat melihat AG mondar-mandir seorang diri di sekitar desa pada malam hari. Setelah diinterogasi di pos ronda, AG mengakui perbuatannya. Pengakuan itu membuka fakta baru bahwa pelaku juga terlibat pencurian lain yang terekam kamera CCTV milik warga.
Dari rekaman tersebut, AG dan FI diketahui mencuri dua unit aki mobil serta satu karung brondolan sawit milik warga bernama Suripto. Tidak berhenti di situ, hasil penyelidikan lanjutan mengungkap kedua pelaku juga mencuri dua aki mobil, mesin air, dan brondolan sawit milik warga lainnya, Suryaman.
“Pelaku AG mengaku seluruh barang hasil curian disimpan di rumah pelaku FI dan rencananya akan dijual ke wilayah Desa Kubang Raya, Kecamatan Siak Hulu,” jelas Kapolsek.
Berbekal pengakuan tersebut, warga bersama petugas Polsek Perhentian Raja langsung mendatangi rumah FI. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian, di antaranya kunci letter Y, kunci ring ukuran 10, 11, dan 12, obeng bunga, tang pemotong, serta celana yang dikenakan pelaku saat beraksi.
Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian digelandang ke Mapolsek Perhentian Raja untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AG dan FI dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 atau Pasal 476 jo Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara











