Hukrim

Kampung Narkoba di Pekanbaru Digerebek, Bandar dan 9 Pelaku Diamankan

5
×

Kampung Narkoba di Pekanbaru Digerebek, Bandar dan 9 Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini
Petugas Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mengamankan terduga pelaku saat penggerebekan kampung narkoba di Jalan Pangeran Hidayat pada sabtu malam. (Foto : G45/Firm)

PEKANBARU | Garda45.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menggerebek kawasan yang dikenal sebagai kampung narkoba di Jalan Pangeran Hidayat, Gang Suri Tauladan, Kota Pekanbaru. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 10 orang terduga pelaku berikut barang bukti narkotika jenis sabu.

Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (17/1/2025) malam dan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Yacup N Kamaru, dalam rangka Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).

Kompol Yacup menjelaskan, lokasi tersebut menjadi target operasi setelah pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat yang merasa resah akibat maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkoba di kawasan tersebut.

“Lokasi ini berdasarkan informasi masyarakat. Sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba, sehingga kami lakukan penindakan langsung,” ujar Yacup, Minggu (18/1/2025).

Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati para terduga pelaku berada di satu titik yang diduga kuat menjadi lapak penjualan sekaligus tempat mengonsumsi sabu. Polisi juga menangkap bandar narkoba yang berada di lokasi saat razia dilakukan.

“Kami mengamankan 10 orang di satu tempat. Bandar juga ada di lokasi saat penggerebekan,” jelasnya.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita tujuh paket sabu dengan berat kotor 2,11 gram, serta sejumlah telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi narkotika.

Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku, termasuk jaringan peredaran narkoba yang terhubung dengan lokasi tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *