Hukrim

Kurir Antarprovinsi Dibekuk, Jaringan Narkoba Mulai Terbongkar di Siak

9
×

Kurir Antarprovinsi Dibekuk, Jaringan Narkoba Mulai Terbongkar di Siak

Sebarkan artikel ini
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Mapolres Siak. (Foto : G45/Ivan).

SIAK | Garda45.com Awal kepemimpinan Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar langsung diwarnai langkah tegas. Belum genap satu bulan menjabat, jajaran Polres Siak berhasil membongkar dua kasus besar peredaran narkotika yang melibatkan jaringan lintas provinsi.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Endra Dharma Laksana (EDL) Mapolres Siak, Senin (19/1/2026). Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Benny Afriandi Siregar, bersama jajaran Satres Narkoba dan Polsek Lubuk Dalam.

Kasus pertama diungkap oleh Satres Narkoba Polres Siak dengan mengamankan seorang kurir narkotika berinisial ED (44) di Kecamatan Kandis. Dari tangan tersangka, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 201,80 gram.

Kasat Resnarkoba AKP Benny Afriandi Siregar menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka ED berperan sebagai kurir yang diperintahkan oleh seorang bandar berinisial RD, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tersangka diperintahkan mengantarkan sabu dari Tanjung Balai, Sumatera Utara, menuju wilayah Riau. Ini menunjukkan adanya jaringan narkotika antarprovinsi yang masih terus kami kembangkan,” tegas AKP Benny.

Pengungkapan ini menjadi indikasi kuat bahwa Kabupaten Siak masih menjadi target jaringan peredaran narkoba skala besar, dengan pola distribusi lintas wilayah.

Sementara itu, kasus kedua berhasil diungkap oleh Polsek Lubuk Dalam. Dua pelaku berinisial SD (25) dan RA (22) diamankan di Kampung Sialang Baru, Kecamatan Lubuk Dalam. Polisi menyita 16 paket sabu dengan berat total 6,8 gram, beserta alat hisap narkotika.

Hasil tes urine terhadap kedua pelaku menunjukkan positif mengandung methamphetamine, memperkuat dugaan keterlibatan aktif mereka dalam penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar menegaskan, pengungkapan dua kasus ini merupakan komitmen awal dirinya dalam memerangi narkoba di wilayah hukum Polres Siak.

“Ini adalah pengungkapan perdana sejak saya dilantik sebagai Kapolres Siak. Saya tegaskan, tidak ada ruang bagi narkoba di Kabupaten Siak. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas tanpa kompromi,” ujar AKBP Sepuh.

Ia menambahkan, keberhasilan mengamankan ratusan gram sabu tersebut berarti menyelamatkan ribuan generasi muda dari ancaman narkotika.

“Setiap gram narkotika yang berhasil kami amankan adalah upaya menyelamatkan masa depan anak bangsa,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka ED dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara dua tersangka lainnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Siak memastikan pengembangan kasus terus dilakukan guna membongkar jaringan di atasnya, termasuk memburu bandar yang masih buron.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *