Hukrim

Motor Curian Dijual Rp2,2 Juta, Pelaku Akui Uang Habis untuk Judi Online

11
×

Motor Curian Dijual Rp2,2 Juta, Pelaku Akui Uang Habis untuk Judi Online

Sebarkan artikel ini
Dua tersangka kasus curat dan penadahan diamankan di Polsek Rumbai Pesisir, Pekanbaru. (Foto : G45/Firman)

PEKANBARU | Garda45.com –  Polsek Rumbai Pesisir berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan penadahan sepeda motor yang terjadi di wilayah Rumbai Timur, Kota Pekanbaru. Dua pria yang diduga sebagai pelaku utama dan penadah diamankan, sementara uang hasil kejahatan diketahui digunakan untuk bermain judi online.

Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Budi Pramana mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban bernama Kirhan yang kehilangan sepeda motor dan satu tabung gas LPG di rumahnya.

“Laporan kami terima pada Rabu, 7 Januari 2026. Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga para pelaku berhasil kami amankan,” ujar Kompol Budi Pramana, Senin (19/1/2026).

Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 31 Desember 2025 sekitar pukul 04.00 WIB di rumah korban yang berada di Jalan Teluk Leok, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur. Saat bangun untuk melaksanakan salat Subuh, korban mendapati dapur rumah dalam kondisi terbuka.

Sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi BM 5381 AAS yang sebelumnya diparkir di dalam rumah sudah raib. Selain itu, satu tabung gas LPG 3 kilogram juga hilang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp22 juta dan segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Rumbai Pesisir.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi keberadaan sepeda motor curian di sekitar Jalan Teluk Leok. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir yang dipimpin oleh Iptu Rafles Simon kemudian bergerak cepat.

Dua pria berinisial N alias Cili dan MR alias Rasyid berhasil diamankan di sebuah rumah di kawasan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui perbuatannya.

“Sepeda motor hasil curian dijual kepada penadah dengan harga Rp2,2 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk bermain judi online,” ungkap Kompol Budi.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy BM 5381 AAS, BPKB atas nama korban, serta satu buah kunci kontak.

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Polsek Rumbai Pesisir untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 591 KUHP tentang penadahan.

“Pelaku mengakui sudah dua kali melakukan pencurian. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara untuk curat dan empat tahun penjara untuk penadahan,” tutup Kapolsek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *