Politik

Nasib Ratusan Ruko Sukaramai Dipertanyakan, DPRD Bahas Opsi Ambil Alih

17
×

Nasib Ratusan Ruko Sukaramai Dipertanyakan, DPRD Bahas Opsi Ambil Alih

Sebarkan artikel ini
Suasana rapat Komisi II DPRD Pekanbaru saat membahas pengelolaan 124 ruko Sukaramai Trade Center di Ruang Banmus DPRD, Senin (19/1/2026). (Foto : G45/Fir)

PEKANBARU | Garda45.com – Komisi II DPRD Kota Pekanbaru mulai membahas secara serius arah pengelolaan ratusan ruko di kawasan Sukaramai Trade Center (STC). Pembahasan ini mengemuka menyusul berakhirnya kontrak pengelolaan dengan pihak ketiga pada Februari 2026.

Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru, Zainal Arifin, menyampaikan bahwa terdapat 124 unit ruko di sekitar Plaza Sukaramai yang masa kontraknya akan segera berakhir. Selama ini, ruko-ruko tersebut dikelola oleh PT Makmur Papan Permata (MPP) selama kurang lebih 25 tahun, termasuk melalui sejumlah adendum pascakebakaran yang sempat melanda kawasan tersebut.

“Kami ingin mengetahui secara jelas skema yang akan disiapkan pemerintah daerah setelah kontrak berakhir pada Februari 2026. Ini menyangkut 124 ruko di kawasan Sukaramai yang merupakan aset strategis daerah,” kata Zainal, Senin (19/1/2026).

Pembahasan digelar di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Pekanbaru dan dihadiri oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta perwakilan dari PT MPP sebagai pengelola saat ini.

Zainal menegaskan, langkah DPRD sejalan dengan kebijakan Pemerintah Kota Pekanbaru yang sejak 2024 telah membentuk tim audit untuk menelusuri dan mengevaluasi pengelolaan aset daerah tersebut. Hingga kini, proses audit masih berjalan dan menjadi salah satu dasar pertimbangan dalam menentukan kebijakan ke depan.

Dalam rapat tersebut, DPRD bersama Pemko Pekanbaru membahas sejumlah opsi pengelolaan, mulai dari perpanjangan kontrak dengan pengelola lama, skema kerja sama baru, hingga pengambilalihan langsung oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.

“Kita tanyakan semua kemungkinan. Apakah nanti dikelola langsung oleh pemerintah atau dilanjutkan dengan pihak ketiga. Dari pihak MPP tentu berharap keberlangsungan usaha tetap berjalan, dan itu juga menjadi perhatian kami,” ujar Zainal.

Menurutnya, keputusan terkait pengelolaan ruko STC tidak bisa diambil secara terburu-buru. Selain mempertimbangkan aspek hukum dan administrasi, DPRD juga menyoroti dampaknya terhadap iklim usaha, pedagang, serta potensi pendapatan asli daerah (PAD).

“Ini aset besar dan sensitif. Harus transparan, akuntabel, dan menguntungkan daerah tanpa mengorbankan kepentingan pelaku usaha di dalamnya,” tegas Zainal.

Pembahasan lanjutan dijadwalkan akan terus dilakukan seiring rampungnya proses audit dan penyusunan rekomendasi teknis oleh OPD terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *