KAMPAR | Garda45.com Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pria berinisial SM (33), warga Desa Bandar Picak, Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar.
Penangkapan dilakukan pada 9 Januari 2026 di Dusun V Bandar Picak. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan tiga paket sabu dengan berat total 62,46 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kasat Narkoba entity[“people”,”AKP Markus Sinaga”,”kasat narkoba polres kampar”] menjelaskan, pelaku diamankan saat berada di depan rumahnya.
“Pelaku ditangkap saat duduk di atas sepeda motor roda dua Yamaha NMAX warna hitam. Proses penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh perangkat desa setempat,” ujar AKP Markus, Kamis (29/1/2026).
Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan sebuah botol plastik warna putih yang dibalut lakban hitam di kantong celana pelaku. Di dalam botol tersebut terdapat tiga paket kecil sabu yang dibungkus plastik klip bening.
Petugas kemudian melakukan interogasi lanjutan. Pelaku mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di dalam jok sepeda motor miliknya. Dari hasil penggeledahan lanjutan, polisi kembali menemukan barang bukti tambahan.
Selain sabu, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam, tiga timbangan digital, plastik klip, botol plastik, tas kain, kaca pirek, uang tunai Rp1,1 juta, serta sepeda motor Yamaha NMAX yang digunakan pelaku.
“Pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial A yang berada di Kota Pekanbaru,” jelas AKP Markus.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau pasal terkait lainnya, dengan ancaman pidana berat.








