Sidoarjo | Garda45.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus mempercepat peningkatan konektivitas jalan antarwilayah dan antarkawasan, termasuk jalan di lingkungan perumahan yang prasarana, sarana, dan utilitas umumnya (PSU) telah diserahkan pengembang kepada pemerintah daerah. Upaya ini dilakukan untuk memperlancar mobilitas warga sekaligus mengurai kemacetan.
Kamis (29/1/2026) pagi, Pemkab Sidoarjo melakukan pengintegrasian PSU Perumahan Mutiara Regency Sidoarjo berupa akses jalan yang disambungkan dengan jalan Perumahan Mutiara City Sidoarjo. Akses tersebut juga terhubung langsung dengan jalan Desa Jati dan Desa Banjarbendo.
Dalam proses pengintegrasian tersebut, Pemkab Sidoarjo membongkar pagar yang selama ini menutup akses di Perumahan Mutiara Regency. Pembongkaran dilakukan oleh petugas Satpol PP Sidoarjo setelah melalui tahapan koordinasi. Pengintegrasian jalan akan segera difungsikan sepenuhnya.
Sebelumnya, akses jalan antar dua perumahan tersebut sebenarnya telah terhubung. Jalan paving dari Perumahan Mutiara City menuju Perumahan Mutiara Regency telah dibangun. Namun, konektivitas itu terhambat oleh keberadaan pagar Perumahan Mutiara Regency yang menutup jalur tersebut.
Konektivitas jalan ini tidak hanya diperuntukkan bagi warga dua perumahan, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi warga Desa Jati dan Desa Banjarbendo. Pasalnya, jalan di Perumahan Mutiara City telah tersambung dengan jalan desa di dua wilayah tersebut.
Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Kabupaten Sidoarjo, M. Bachruni Aryawan, menjelaskan bahwa pengintegrasian jalan antarperumahan merupakan langkah yang harus dilakukan pemerintah daerah. Hal ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.
Ia menegaskan, PSU Perumahan Mutiara Regency telah diserahkan kepada Pemkab Sidoarjo sejak tahun 2017. Dengan demikian, pemanfaatan dan pengelolaan seluruh fasilitas umum tersebut menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Termasuk pengintegrasian jalan antar dua perumahan ini. Bahkan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman telah memerintahkan pengintegrasian jalan perumahan tersebut melalui surat resmi yang diterima Pemkab Sidoarjo,” ungkap Bachruni.
Menurutnya, pengintegrasian jalan tidak hanya dilakukan di Perumahan Mutiara Regency dan Mutiara City. Pemkab Sidoarjo akan melakukan langkah serupa di perumahan lain apabila ditemukan kondisi yang sama.
Ia menambahkan, konektivitas jalan perumahan diharapkan dapat memecah kepadatan lalu lintas, khususnya di Jalan Desa Jati yang lebarnya hanya sekitar empat meter. Selama ini, tingginya lalu lintas kendaraan di jalur tersebut rawan memicu kecelakaan dan menjadi keluhan warga Desa Jati maupun Desa Banjarbendo.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Yany Setyawan, mengatakan bahwa pengamanan pascapembongkaran pagar menjadi tanggung jawab pihaknya. Satpol PP akan menempatkan personel untuk menjaga akses jalan yang telah tersambung.
“Mulai hari ini kami lakukan penjagaan 24 jam. Personel Satpol PP akan berada di lokasi bersama unsur Forkopimda, kemungkinan selama satu minggu, sambil dilakukan perbaikan bekas pembongkaran agar tidak membahayakan pengguna jalan,” ujarnya.
Sejumlah warga menyambut positif pengintegrasian jalan tersebut. Mereka menilai akses baru antara Perumahan Mutiara City dan Perumahan Mutiara Regency dapat menjadi jalur alternatif yang efektif. Selama ini, Jalan Desa Jati kerap mengalami kemacetan akibat padatnya lalu lintas kendaraan warga Desa Jati, Desa Banjarbendo, serta penghuni Perumahan Mutiara City.
Warga berharap dibukanya akses jalan antarperumahan ini dapat mengurangi kemacetan dan meningkatkan kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan. (daulat)









