Hukrim

Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan Ungkap Peredaran Narkotika, Bandar Sabu Diamankan di Negeri Katon

19
×

Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan Ungkap Peredaran Narkotika, Bandar Sabu Diamankan di Negeri Katon

Sebarkan artikel ini
Terduga Bandar Narkoba yang di amankan di daerah Rowo rejo kecamatan Negeri Katon kabupaten pesawaran, jumat (30/1/2026). (G45/Ansori)

Pesawaran | Garda45.com – Komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika kembali ditunjukkan jajaran Polsek Gedong Tataan, Polres Pesawaran, Polda Lampung. Melalui Tim Tekab 308 Presisi, aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang terduga bandar di Desa Rowo Rejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis, 29 Januari 2026, sekitar pukul 18.00 WIB. Penindakan berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Gedong Tataan AKP Dedi Yohanes, S.H., M.H. memimpin langsung operasi pengungkapan di lapangan.

Mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito P., S.I.K., M.S.S., Kapolsek Gedong Tataan AKP Dedi Yohanes menjelaskan bahwa setelah menerima laporan masyarakat, Tim Tekab 308 Presisi segera melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan di lokasi yang dicurigai.

“Berawal dari informasi masyarakat, tim langsung bergerak cepat melakukan pendalaman hingga mengarah ke satu rumah yang diduga kuat menjadi tempat transaksi narkotika,” ujar AKP Dedi Yohanes.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mendapati seorang pria berinisial L.H. (52) berada di dalam kamar rumahnya dan diduga sedang menggunakan narkotika jenis sabu. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika siap edar beserta peralatan pendukung lainnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 20,16 gram, puluhan plastik klip berbagai ukuran, satu unit timbangan digital, alat hisap sabu (bong), jarum suntik modifikasi, uang tunai sebesar Rp5.000.000, serta identitas diri milik tersangka.

Dari hasil interogasi awal, tersangka L.H. mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Negeri Katon dan sekitarnya.

“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolsek.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Pesawaran untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat guna memutus mata rantai peredaran narkoba.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polri Presisi dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Pesawaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *