SIAK | Garda45.com – DBH kurang bayar Pemerintah Kabupaten Siak dengan total hampir setengah triliun rupiah hingga kini belum dicairkan pemerintah pusat. Kondisi tersebut mendorong Bupati Siak, Afni Zulkifli, menyurati Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk menagih hak keuangan daerah yang belum disalurkan.
Surat resmi tertanggal 31 Januari 2026 itu dikirim langsung ke Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagai bentuk keberatan sekaligus upaya Pemerintah Kabupaten Siak memperjuangkan pencairan kurang bayar Dana Bagi Hasil yang telah diakui secara regulasi.
Dalam surat tersebut, Afni mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar DBH Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Pemkab Siak tercatat mengalami kurang bayar DBH Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp100,12 miliar dan Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp411,40 miliar.
“Setelah dikompensasikan dengan lebih bayar DBH, total kurang bayar yang telah diakui Kementerian Keuangan dan menjadi hak Kabupaten Siak mencapai Rp489.893.148.000,” kata Afni, Selasa (3/2/2026).
Bupati perempuan pertama di Kabupaten Siak itu menegaskan, dana DBH tersebut sangat dibutuhkan untuk menjaga stabilitas keuangan daerah yang saat ini terbebani kewajiban belanja lintas tahun.
Menurut Afni, keterlambatan pencairan DBH berdampak langsung terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban keuangan, baik kepada pihak ketiga maupun kebutuhan internal pemerintahan.
“Saat ini terdapat kewajiban belanja yang harus diselesaikan untuk Tahun Anggaran 2024 dan 2025. Kondisi ini tentu menekan ruang fiskal daerah,” ujarnya.
Dalam surat tersebut juga dirinci rencana penggunaan DBH apabila telah dicairkan. Dana akan diprioritaskan untuk pembayaran utang belanja daerah Tahun Anggaran 2024 dan 2025 sebesar Rp364,43 miliar.
Selain itu, alokasi DBH direncanakan untuk belanja operasional perkantoran sebesar Rp18,29 miliar, belanja barang dan jasa Rp62,05 miliar, serta belanja pegawai sebesar Rp45,10 miliar.
Afni menekankan, percepatan penyaluran DBH sangat krusial guna menjaga kesinambungan pelayanan publik dan kelangsungan roda pemerintahan di Kabupaten Siak.
“Penyaluran DBH ini bukan hanya soal administrasi keuangan, tetapi menyangkut stabilitas fiskal daerah dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.










