Banner Website
Peristiwa

Dihantam Kendaraan Overload, Jembatan Darurat Sinambek Ditutup Total

918
×

Dihantam Kendaraan Overload, Jembatan Darurat Sinambek Ditutup Total

Sebarkan artikel ini
Petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Kuantan Singingi melakukan pengecekan kondisi jembatan darurat di Sinambek, Kecamatan Sentajo Raya, Selasa (3/2/2026). (G45/Insan)

Teluk Kuantan | Garda45.com – Jembatan darurat di wilayah Sinambek, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), dilaporkan nyaris ambruk akibat dilintasi kendaraan bermuatan berlebih (overload). Kondisi tersebut memaksa Dinas Perhubungan (Dishub) Kuansing menutup total akses jalan demi keselamatan pengguna.

Kepala Dishub Kuansing, Hendri Wahyudi, mengatakan sejak awal jembatan darurat itu memang tidak dirancang untuk menahan beban angkutan berat, terutama kendaraan pengangkut sawit, pupuk, dan material lainnya.

“Sejak awal kapasitas jembatan darurat ini sudah tidak memungkinkan untuk kendaraan bermuatan berat. Karena itu, Bupati telah menginstruksikan pemasangan portal pembatas,” ujar Hendri, Selasa (3/2/2026).

Instruksi tersebut, kata Hendri, berasal dari Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, sebagai langkah antisipasi agar kerusakan tidak semakin parah.

Namun kekhawatiran itu kini terbukti. Aktivitas kendaraan overload menyebabkan struktur jembatan melemah dan berada dalam kondisi membahayakan.

“Bukan hanya jalan yang cepat rusak, jembatan darurat ini sekarang nyaris ambruk,” tegas Hendri.

Ia juga mengungkapkan, kondisi defisit anggaran daerah membuat pemerintah harus memprioritaskan program pembangunan. Oleh karena itu, pemasangan portal pembatas dinilai sebagai solusi sementara yang paling realistis.

“Atas instruksi Bupati, Dishub bersama pemerintah kecamatan memaksimalkan portal pembatas sebagai upaya antisipasi,” jelasnya.

Meski demikian, rendahnya kesadaran sebagian pengemudi dan perusahaan angkutan menjadi kendala serius. Masih ditemukan kendaraan yang nekat melintas meski sudah ada pembatasan.

“Masih ada yang ngeyel. Faktanya, jembatan darurat ini sekarang tidak bisa dilalui lagi karena sangat berbahaya,” ujar Hendri yang akrab disapa Gadun.

Sebagai langkah tegas, Dishub Kuansing menutup ruas jalan tersebut dan mengalihkan arus lalu lintas ke jalur alternatif. Portal pembatas juga akan diperketat untuk mencegah kerusakan serupa di titik lain.

Kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 307 disebutkan, pengemudi yang mengangkut muatan melebihi batas dapat dikenai sanksi pidana atau denda. Selain itu, Pasal 19 dan Pasal 23 mengatur tentang kelas jalan dan kemampuan daya dukung terhadap beban kendaraan.

“Kami mengimbau masyarakat dan perusahaan angkutan agar mematuhi batas tonase sesuai kelas jalan. Ini demi keselamatan bersama dan menjaga infrastruktur yang ada,” pungkas Hendri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *