Banner Website
Hukrim

Dugaan Pungli Dana PIP di SMK PGRI Wonosobo, Siswa Sebut Dipotong Rp1,2 Juta per Pencairan

2489
×

Dugaan Pungli Dana PIP di SMK PGRI Wonosobo, Siswa Sebut Dipotong Rp1,2 Juta per Pencairan

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI. (G45/NET)

TANGGAMUS, Garda45.com – Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) PGRI Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP). Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah siswa dan orang tua mengaku dana bantuan yang diterima tidak diberikan secara utuh.

Salah satu orang tua siswa penerima PIP, sebut saja Prayit (bukan nama sebenarnya), mengungkapkan bahwa pada pencairan tahap pertama, dana PIP anaknya dipotong oleh pihak sekolah hingga Rp1,2 juta.

“Total bantuan PIP yang cair Rp1,8 juta. Tapi yang kami terima hanya sekitar Rp400 ribu, sisanya dipotong pihak sekolah,” ujar Prayit.

Keterangan senada disampaikan oleh siswa SMK PGRI Wonosobo penerima PIP. Ia mengatakan, seluruh siswa penerima PIP di sekolah tersebut mengalami pemotongan dana setiap kali pencairan.

“Sebelum pencairan, kami diminta menandatangani surat pernyataan bermaterai. Surat itu menyebutkan bahwa pemotongan dana PIP dilakukan atas persetujuan siswa,” ujar siswa tersebut.

Masih menurut keterangan siswa, saat pencairan dana, mereka diantar oleh seorang guru bernama Fiorela menggunakan mobil pribadi. Pemotongan dana PIP tersebut disebutkan dengan alasan biaya transportasi, administrasi, makan, dan kebutuhan lainnya.

“Alasannya untuk ongkos mobil, makan, dan biaya administrasi,” tambahnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, Kepala SMK PGRI Wonosobo, Setiyawati, membantah adanya pungutan liar sebesar Rp1,2 juta terhadap siswa penerima PIP. Hal itu disampaikannya saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp pada Selasa, 3 Februari 2026.

“Siapa nama siswanya? Siapa orang tuanya? Dari pekon mana? Kalau mau ngobrol langsung, silakan,” ujar Setiyawati Kepada Garda45.com, Selasa (3/2/26)

Ia menegaskan bahwa pihak sekolah tidak melakukan pungli sebagaimana yang dituduhkan, namun tidak memberikan penjelasan rinci terkait mekanisme pencairan dan pemotongan dana PIP yang dikeluhkan siswa.

Sebagai informasi, dana Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pemerintah yang wajib diterima utuh oleh siswa dan tidak boleh dipotong dengan alasan apa pun.

Pemotongan dana PIP berpotensi melanggar hukum dan dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan, antara lain, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, apabila terbukti terdapat penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024, dana PIP harus disalurkan langsung kepada siswa penerima dan dilarang dikelola atau dipotong oleh pihak sekolah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *