Banner Website
Hukrim

Pembunuhan Perempuan 20 Tahun di Kisaran Terungkap, Pelaku Orang Terdekat Korban

1032
×

Pembunuhan Perempuan 20 Tahun di Kisaran Terungkap, Pelaku Orang Terdekat Korban

Sebarkan artikel ini
Pelaku kasus pembunuhan diamankan petugas di Mapolres Asahan. (G45/IB)

ASAHAN | Garda45.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan berusia 20 tahun di Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan. Pelaku diketahui merupakan orang terdekat korban.

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Senin, 2 Februari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Batu Asah, Kelurahan Sidodadi. Korban berinisial AIP (20), sedangkan pelaku berinisial M.A. (29).

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Immanuel Simamora, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait kematian korban yang dinilai janggal.

“Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku yang saat itu berada di rumah duka,” ujar AKP Immanuel, Selasa (3/2/26).

Saat dimintai keterangan awal, pelaku sempat mengelak dan mengklaim bahwa korban meninggal dunia akibat terjatuh dari sepeda motor. Namun, hasil pemeriksaan awal menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

Korban sempat dibawa ke RSUD Kisaran, dan jenazah telah dipulangkan ke rumah keluarga. Karena ditemukan kejanggalan, pihak kepolisian kemudian meminta persetujuan orang tua korban untuk dilakukan autopsi. Selanjutnya, jenazah dibawa ke RS Bhayangkara Tebing Tinggi.

Berdasarkan hasil autopsi, korban dinyatakan meninggal dunia akibat kekerasan benda tumpul yang menyebabkan patah tulang iga, robekan organ hati, serta berujung pada kematian akibat mati lemas.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan kain sarung. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.

“Pelaku telah diamankan dan dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Immanuel.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Asahan masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelaku dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *