METRO | Garda45.com – Permohonan informasi publik terkait kegiatan pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) Tahun Anggaran 2024 di Dinas Kesehatan Kota Metro ditolak. Penolakan tersebut memicu keberatan dari pemohon karena dinilai tidak disertai dasar pengecualian informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Permohonan informasi itu diajukan oleh Erwin Yusuf, Kepala Biro Garda45 Kota Metro. Informasi yang dimohonkan berkaitan dengan pengadaan UPS Tahun Anggaran 2024 dengan nilai pagu sebesar Rp2.346.928.500,00 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).
Sebelum mengajukan permohonan informasi publik secara tertulis, Erwin Yusuf terlebih dahulu melakukan upaya konfirmasi langsung kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Metro, Eko Hendro. Upaya konfirmasi tersebut dilakukan sebanyak tiga kali pada tanggal 14, 19, dan 21 Januari 2026.
Namun, dalam setiap kunjungan ke kantor Dinas Kesehatan Kota Metro, Erwin tidak berhasil menemui Kepala Dinas. Pihak dinas menyampaikan alasan bahwa Kepala Dinas sedang mengikuti rapat internal maupun kegiatan Pemerintah Kota Metro.
Akibatnya, konfirmasi langsung terkait kegiatan pengadaan UPS tersebut tidak pernah terlaksana.
Karena upaya konfirmasi langsung tidak membuahkan hasil, Erwin kemudian mengajukan permohonan informasi publik secara resmi melalui surat tertanggal 26 Januari 2026 yang ditujukan kepada Dinas Kesehatan Kota Metro.
Permohonan tersebut meminta keterbukaan informasi mengenai pelaksanaan pengadaan UPS Tahun Anggaran 2024, termasuk informasi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara yang bersumber dari APBN melalui DAK.
Permohonan informasi tersebut kemudian dijawab melalui surat balasan tertanggal 2 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Metro, Alfajar Nasution.

Dalam surat jawabannya, pihak Dinas Kesehatan menyatakan menolak permohonan informasi publik dengan mendasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Disebutkan bahwa badan publik berhak menolak memberikan informasi publik apabila permohonan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, dalam surat tersebut juga dicantumkan ketentuan mengenai kewajiban pengguna informasi publik untuk menggunakan informasi sesuai dengan ketentuan hukum serta mencantumkan sumber, maksud, dan tujuan permohonan informasi publik.
Alfajar Nasution juga menegaskan posisinya sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu yang bertugas menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama, sebagaimana diatur dalam Keputusan Wali Kota Metro Nomor 500.12.18.308 Tahun 2025.
Penolakan permohonan informasi publik tersebut menjadi perhatian karena dalam surat jawaban Dinas Kesehatan Kota Metro tidak secara tegas menyebutkan bahwa informasi yang dimohonkan termasuk kategori informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Selain itu, surat penolakan tersebut juga tidak memuat penjelasan mengenai kategori pengecualian informasi serta tidak disertai pelaksanaan uji konsekuensi. Padahal, uji konsekuensi merupakan syarat mutlak yang harus dilakukan badan publik sebelum menetapkan suatu informasi sebagai informasi yang dikecualikan.
Dalam Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik ditegaskan bahwa informasi yang dapat dikecualikan bersifat limitatif, antara lain informasi yang apabila dibuka dapat menghambat proses penegakan hukum, mengganggu perlindungan hak kekayaan intelektual, membahayakan pertahanan dan keamanan negara, mengungkap kekayaan alam Indonesia, merugikan ketahanan ekonomi nasional, merugikan kepentingan hubungan luar negeri, mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi, serta mengungkap rahasia pribadi seseorang.
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa pengecualian informasi tidak dapat ditafsirkan secara luas dan harus dilakukan secara ketat dengan pertimbangan hukum yang jelas.
Berkaitan dengan permohonan informasi yang diajukan, pengadaan UPS yang dibiayai melalui APBN (DAK) secara substansi berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran negara. Oleh karena itu, informasi tersebut pada prinsipnya merupakan informasi publik yang terbuka, sepanjang tidak termasuk secara tegas dalam kategori informasi yang dikecualikan berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Atas penolakan tersebut, pada 3 Februari 2026 Erwin Yusuf mengajukan surat keberatan atas jawaban PPID Dinas Kesehatan Kota Metro. Keberatan ini diajukan sebagai pelaksanaan hak pemohon informasi publik sebagaimana diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Dalam keberatannya, pemohon menilai bahwa penolakan permohonan informasi tidak disertai dasar hukum yang memadai karena tidak menetapkan informasi yang dimohonkan sebagai informasi yang dikecualikan melalui mekanisme uji konsekuensi.
Penolakan permohonan informasi publik tersebut juga dikaitkan dengan ketentuan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang mengatur sanksi pidana bagi badan publik yang dengan sengaja dan melawan hukum tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya.
Rangkaian peristiwa ini menimbulkan perhatian publik karena diduga terdapat kesalahan penafsiran norma hukum dalam penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik oleh Dinas Kesehatan Kota Metro, khususnya terkait perbedaan antara hak badan publik untuk menolak permohonan informasi dan kewajiban menetapkan suatu informasi sebagai informasi yang dikecualikan berdasarkan Pasal 17 melalui uji konsekuensi.
Atas penolakan tersebut dan telah diajukannya surat keberatan, pemohon menyatakan akan melanjutkan upaya hukum sesuai mekanisme yang berlaku. Langkah tersebut termasuk kemungkinan mengajukan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi guna memperoleh kepastian hukum serta menjamin terpenuhinya hak masyarakat atas informasi publik.








