Banner Website
Pemerintah

Resmi Disegel, Wali Kota Tegas: New Paragon Dihentikan Total Hingga Waktu Tak Ditentukan

1585
×

Resmi Disegel, Wali Kota Tegas: New Paragon Dihentikan Total Hingga Waktu Tak Ditentukan

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho memimpin langsung penyegelan THM New Paragon di Jalan Sultan Syarif Kasim, Selasa (3/2/2026). (G45/Afdal)

PEKANBARU | Garda45.com – Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho memimpin langsung penyegelan Tempat Hiburan Malam (THM) New Paragon KTV Pool and Cafe yang berlokasi di Jalan Sultan Syarif Kasim, Kota Pekanbaru, Selasa (3/2/2026) sore.

Langkah tegas tersebut diambil Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyusul kegaduhan publik terkait dugaan pelaksanaan pesta LGBT di lokasi hiburan malam tersebut beberapa waktu lalu, yang dinilai meresahkan masyarakat.

Dalam kegiatan itu, Wali Kota didampingi personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru serta jajaran Polresta Pekanbaru. Penyegelan dilakukan dengan pemasangan stiker segel pada pintu masuk utama gedung, menandai penghentian total aktivitas operasional New Paragon.

Agung Nugroho menegaskan bahwa penyegelan dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan daerah dan komitmen pemerintah menjaga ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat.

“Hari ini saya pastikan New Paragon tidak boleh beraktivitas. Kita segel total. Langkah ini merupakan respons cepat Pemerintah Kota Pekanbaru atas dugaan pelanggaran Perda Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat,” tegas Agung Nugroho kepada awak media di lokasi.

Ia menambahkan, Pemko Pekanbaru tidak akan memberikan toleransi terhadap tempat usaha yang terbukti melanggar peraturan daerah maupun norma yang berlaku di tengah masyarakat. Operasional New Paragon dihentikan hingga waktu yang belum ditentukan, sembari menunggu proses pemeriksaan dan penelusuran lebih lanjut oleh instansi terkait.

Pemko Pekanbaru juga mengimbau seluruh pelaku usaha hiburan malam agar mematuhi ketentuan perizinan serta menjalankan usaha sesuai aturan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *