PEKANBARU | Garda45.com – Sejumlah kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau tahun anggaran 2025 diduga dilaksanakan tanpa mengindahkan instruksi gubernur. Akibatnya, Pemerintah Provinsi Riau kini menanggung tunda bayar dengan nilai mencapai Rp5.018.704.600.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Wisnu Handana, Kepala Bidang Tanaman Pangan, bersama Iga Retnomo selaku Sekretaris Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau, yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), melaksanakan sedikitnya tiga paket pengadaan bernilai miliaran rupiah.
Adapun paket kegiatan tersebut meliputi:
• Pengadaan Combine Harvester senilai Rp3.864.150.600
• Pengadaan Benih Pengembangan Jagung senilai Rp428.904.000
• Pengadaan Sarana Produksi Padi Sawah dan Pupuk Organik untuk Kabupaten Pelalawan seluas 1.000 hektare senilai Rp698.540.000
Total nilai kegiatan tersebut mencapai lebih dari Rp4,9 miliar.
Namun, berdasarkan informasi yang beredar, sebagian pelaksanaan pengadaan tersebut tidak dilaporkan secara rinci kepada Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau. Kondisi ini diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya tunda bayar yang kini membebani keuangan daerah.
Padahal sebelumnya, Abdul Wahid, saat masih menjabat Gubernur Riau, secara tegas telah menginstruksikan seluruh jajaran organisasi perangkat daerah untuk tidak melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa.
Instruksi tersebut dikeluarkan guna menjaga stabilitas keuangan daerah, mengingat APBD Provinsi Riau saat itu mengalami defisit hingga Rp2,3 triliun.
Kebijakan tersebut bertujuan mencegah penambahan tunda bayar yang telah menumpuk di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Namun, pelaksanaan sejumlah kegiatan pengadaan di Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura justru tetap berjalan.
Ketua Umum LSM-MAMPIR (Masyarakat Pendukung Pembangunan Riau) secara terbuka mendesak SF Hariyanto untuk segera mengambil langkah tegas.
“Plt Gubernur harus segera mengevaluasi kinerja Sekretaris dan Kabid Tanaman Pangan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau. Ini menyangkut kepatuhan terhadap perintah pimpinan dan dampaknya langsung ke keuangan daerah,” tegas Ketua Umum LSM MAMPIR dalam keterangannya, Selasa (3/1/26).
Ia menilai, pelaksanaan pengadaan di tengah kondisi keuangan daerah yang defisit menunjukkan lemahnya pengendalian internal dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Sementara itu, saat media ini melakukan konfirmasi kepada Kepala Bidang Tanaman Pangan, Wisnu, pada Rabu (4/2/2025), yang bersangkutan membenarkan bahwa kegiatan dimaksud merupakan kegiatan Tahun Anggaran (TA) 2025 dan saat ini masuk dalam kategori tunda bayar.
Dalam pesan klarifikasi resmi yang disampaikan kepada media ini melalui aplikasi WhatsApp, dengan tembusan (Cc) kepada Plt Kepala Dinas, Wisnu menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari program 100 hari kerja Gubernur dan Wakil Gubernur, khususnya dalam mendukung program prioritas nasional swasembada pangan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Instruksi Gubernur tentang Peningkatan Produksi Padi dan Jagung melalui Gerakan Daerah Percepatan Peningkatan Luas Tambah Tanam, sebagai bentuk komitmen dan dukungan daerah terhadap swasembada pangan nasional yang berkelanjutan.
Terkait proses pelaksanaan, Wisnu menyampaikan bahwa seluruh tahapan kegiatan telah dilaporkan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas pada saat itu. Bahkan, Surat Keputusan (SK) penerima bantuan telah ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas yang bersangkutan.
Wisnu juga menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran (SE) tanggal 25 Juli 2025 yang mengatur pedoman rencana perubahan anggaran, di mana salah satu poinnya membatasi penggunaan anggaran. Oleh karena itu, seluruh kegiatan yang ditugaskan kepadanya namun belum sempat dilaksanakan setelah SE tersebut terbit, langsung dihentikan.
Adapun terkait pembayaran, Wisnu mengungkapkan bahwa penyedia telah mengajukan permohonan pembayaran sejak Agustus hingga September 2025. Namun demikian, sebagian Surat Perintah Membayar (SPM) baru ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas berikutnya menjelang akhir tahun anggaran.
Demikian klarifikasi resmi yang disampaikan Wisnu kepada media ini.
Sementara itu, permintaan klarifikasi yang dikirimkan media ini pada hari yang sama kepada Igo Retnomo, selaku Sekretaris Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau, hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan jawaban.









