TANGGAMUS | Garda45.com – Realisasi Dana Desa (DD) di Pekon Kalirejo, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, diduga sarat kejanggalan. Kepala Pekon Kalirejo, Suwarko, disinyalir kuat melakukan praktik korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 demi meraup keuntungan pribadi.
Suwarko diketahui menjabat sebagai Kepala Pekon Kalirejo sejak tahun 2021 dan saat ini telah memasuki periode kedua kepemimpinannya. Namun, sejumlah warga menilai pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) yang dilakukannya tidak transparan.
Menurut keterangan sejumlah narasumber, dari berbagai program yang direncanakan dan direalisasikan pada tahun 2023, ditemukan dugaan mark up dan kegiatan fiktif. Kondisi ini dinilai bertolak belakang dengan kepercayaan masyarakat yang kembali memilih Suwarko untuk memimpin dan memajukan pekon, bukan justru sebaliknya.
Salah satu narasumber yang sekaligus Warga setempat inisial WO, yang dikonfirmasi media pada Selasa (3/2/2026) menyebutkan bahwa banyak item anggaran yang patut dipertanyakan, di antaranya, Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase/Air Limbah Rumah Tangga) sebesar Rp5.100.000, Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Jalan Usaha Tani sebesar Rp186.171.000, Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Jalan Usaha Tani sebesar Rp9.772.500, Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Transportasi Desa sebesar Rp3.490.000, Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin sebesar Rp24.900.000, Dukungan Pendidikan bagi Siswa Miskin/Berprestasi sebesar Rp5.400.000, Pengembangan dan Pembinaan Sanggar Seni dan Belajar sebesar Rp22.100.000.
“Keterbukaan informasi hanya sebatas laporan administrasi, baliho, dan papan kegiatan. Sementara kualitas pekerjaan serta manfaat riil di lapangan tidak sebanding dengan besaran anggaran. Kalau di laporan terlihat rapi, tapi fakta di lapangan jauh berbeda. Ini yang kami pertanyakan,” ujar WO.
Selain itu, dugaan mark up Dana Desa Pekon Kalirejo juga mencakup sejumlah kegiatan lain seperti, Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TPQ/Madrasah Non-Formal milik desa (honor pengajar, seragam, operasional, dan lainnya) sebesar Rp32.600.000, Kegiatan Keadaan Mendesak sebesar Rp100.800.000, Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban Desa (Satlinmas) sebesar Rp2.060.000, Pembinaan LKMD/LPM/LPMD sebesar Rp5.700.000, Penyelenggaraan Pelatihan Kepemudaan Tingkat Desa sebesar Rp4.100.000, Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan sebesar Rp23.264.000, Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa sebesar Rp3.237.000, Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa sebesar Rp12.137.000, Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa sebesar Rp22.577.000.
Ditempat terpisah, awak media telah berupaya menghubungi Kepala Pekon Kalirejo, Suwarko, pada Selasa (3/2/2026) melalui sambungan telepon seluler dan aplikasi WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Sementara itu, Pemerintah Pekon Kalirejo maupun Pemerintah Kecamatan Wonosobo juga belum menyampaikan keterangan resmi terkait dugaan penyimpangan tersebut.
Awak media masih terus berupaya menghubungi pihak-pihak terkait guna memperoleh klarifikasi, hak koreksi, dan hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.










