Banner Website
Pemerintah

Kabel Udara Jadi Sorotan, Pemko Pekanbaru Wajibkan Operator Lapor Peta Jaringan

1377
×

Kabel Udara Jadi Sorotan, Pemko Pekanbaru Wajibkan Operator Lapor Peta Jaringan

Sebarkan artikel ini
Penataan kabel fiber optik dilakukan bertahap untuk menghindari gangguan aktivitas masyarakat, Rabu (4/2/26). (G45/Afdal)

PEKANBARU | Garda45.com – Kabel jaringan fiber optik yang menjuntai, bertumpuk, dan tampak semrawut di sejumlah ruas jalan Kota Pekanbaru akhirnya mulai ditertibkan. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru secara resmi memulai penataan kabel telekomunikasi dengan menggandeng Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) guna mewujudkan tata kota yang lebih rapi, aman, dan tertib.

Penataan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat resmi Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, kepada asosiasi penyedia jasa telekomunikasi.

Dalam surat itu, Pemko menegaskan perlunya perapian jaringan kabel, khususnya kabel udara yang dinilai mengganggu estetika kota serta berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Pekanbaru, Ardiansyah Eka Putra, mengatakan seluruh anggota APJATEL pada prinsipnya mendukung langkah penataan tersebut. Namun, pelaksanaan di lapangan tetap membutuhkan kajian teknis dan pembahasan mendalam.

“Pemindahan kabel fiber optik ke bawah tanah tidak bisa dilakukan secara instan karena berpotensi menimbulkan berbagai dampak teknis. Oleh karena itu, Pemko meminta kajian terlebih dahulu sebelum pekerjaan dilakukan,” ujar Ardiansyah, Rabu (4/2/2026).

Sebagai tahap awal, Pemko Pekanbaru mewajibkan seluruh penyedia jasa telekomunikasi untuk melaporkan peta jaringan kabel fiber optik kepada Diskominfotiksan paling lambat 6 Februari 2026. Peta jaringan ini akan menjadi dasar dalam menentukan skema penataan serta menghindari konflik utilitas di lapangan.
Adapun pemindahan kabel ke bawah tanah akan difokuskan terlebih dahulu di tiga ruas jalan, yakni Jalan Ronggowarsito, Jalan Delima, dan Jalan Lobak. Untuk ketiga lokasi tersebut, para operator telekomunikasi telah menyatakan persetujuan secara prinsip.

“Secara teknis memang membutuhkan waktu. Kami memberikan tenggat satu bulan dengan pelaksanaan bertahap, mengingat banyaknya operator yang terlibat,” jelas Ardiansyah.

Pemko Pekanbaru juga menegaskan agar seluruh operator bergerak secara terkoordinasi melalui APJATEL dan tidak melakukan pekerjaan secara sendiri-sendiri. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah tumpang tindih pekerjaan serta meminimalkan gangguan terhadap aktivitas masyarakat dan fasilitas umum.

Terkait perizinan, Ardiansyah menyebut hingga saat ini belum ditemukan adanya pelanggaran jaringan telekomunikasi yang terpasang. Perizinan jaringan berada di bawah kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital, sementara Diskominfotiksan berfokus pada izin pemanfaatan ruang milik jalan dan pengawasan kegiatan di lapangan.

“Tujuan utama penataan ini agar pekerjaan berjalan tertib, aman, serta tidak mengganggu fasilitas umum maupun kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *