TANGGAMUS | Garda45.com – Jajaran pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotaagung melaksanakan razia penggeledahan badan dan kamar hunian warga binaan, Rabu (4/2/2026). Kegiatan tersebut menyasar kamar hunian C5 dengan fokus pemeriksaan terhadap barang-barang terlarang, seperti telepon genggam dan narkoba.
Razia dilakukan secara menyeluruh dengan pengawasan ketat. Dari hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan adanya handphone, narkotika, maupun barang terlarang lainnya di dalam kamar hunian yang diperiksa.
Kegiatan ini tidak sekadar bersifat rutin, melainkan menjadi upaya konkret dalam menutup celah potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas. Razia tersebut juga merupakan bagian dari 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam pemberantasan peredaran narkoba serta praktik penipuan dengan berbagai modus di lingkungan Lapas dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Kepala Lapas Kotaagung, Andi Gunawan, menegaskan bahwa razia blok hunian merupakan bentuk komitmen nyata jajaran pemasyarakatan dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
“Tidak ada ruang toleransi terhadap keberadaan barang terlarang di dalam lapas, karena hal tersebut berpotensi merusak tatanan pembinaan dan mencederai marwah pemasyarakatan,” tegasnya.
Dengan langkah tegas dan berkelanjutan ini, Lapas Kotaagung menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan berlandaskan hukum.








