PEKANBARU | Garda45.com – Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru (Bapenda) menjalin kerja sama strategis dengan Real Estate Indonesia (REI) guna mengoptimalkan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), khususnya di sektor perumahan dan properti.
Kolaborasi tersebut difokuskan pada peningkatan kepatuhan wajib pajak sekaligus pemutakhiran dan validasi data objek pajak yang selama ini dinilai belum sepenuhnya optimal.
Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, T. Denny Muharpan, menegaskan bahwa sinergi dengan DPD REI Riau merupakan langkah strategis untuk menjangkau pengembang serta pemilik hunian secara lebih efektif.
“REI memiliki posisi penting karena berhubungan langsung dengan pengembang dan konsumen perumahan. Melalui kerja sama ini, penyampaian SPPT PBB hingga proses penagihan dapat dilakukan lebih cepat, akurat, dan tepat sasaran,” ujar Denny, Kamis (5/2/2026).
Ia menjelaskan, melalui kerja sama tersebut, Bapenda dan DPD REI Riau akan melakukan pendataan serta penagihan PBB secara terpadu. Ruang lingkup kerja sama mencakup penyampaian informasi kewajiban PBB kepada penghuni perumahan baru, klarifikasi status kepemilikan objek pajak, hingga pemutakhiran data Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Sementara itu, Ketua DPD REI Riau, Elvi Syofriadi, menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Kota Pekanbaru dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak.
“Kami siap memfasilitasi komunikasi antara Bapenda dengan para pengembang maupun penghuni perumahan, termasuk membantu penyampaian SPPT PBB. Kepatuhan pajak adalah tanggung jawab bersama demi mendukung pembangunan daerah,” tegasnya.
Bapenda Kota Pekanbaru berharap, sinergi ini mampu meningkatkan realisasi penerimaan PBB secara signifikan, sekaligus menumbuhkan kesadaran masyarakat bahwa pajak merupakan sumber utama pembiayaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.










