Pelalawan, Garda45.com – Diduga PT. Athaveda, Subkontraktor dari PT. RAPP tidak membayarkan Atau menyentor BPJS ketenagakerjaan, karyawan nya kekantor BPJS. Peristiwa ini sudah hampir merata terjadi dalam setiap karyawan PT. Arthaveda.
Dalam Pantauan investigasi media ini dilapangan Selasa 1- Maret 2022, menurut karyawan PT. Arthaveda yang tidak mau disebutkan namanya, ibu ini masuk menjadi karyawan Arthaveda Juni 2018 sampai dengan bulan Desember- 2021.
Karyawati ini mengundurkan diri dari 18 Januari 2022, karena sakit Jantung, ibu ini tidak sanggup lagi dalam kerja berat yang ia alami, sehingga dia mengundurkan diri, meskipun surat dari Dokter sudah mengatakan ibu tidak bisa kerja berat. Namun dilapangan ia bekerja selalu di intimidasi dioper-oper Pekerjaan oleh Riau piper, sehingga ibu ini tidak tahan, maka ibu ini mengundurkan diri, secara terpaksa.
Ketika awak media ini komfirmasi dengan Karyawati yang mengundurkan diri ini, Karyawati mengatakan “ia terpaksa mengundurkan diri akibat sering dipindah-pindahkan kerja, dan oper kesana kemari oleh Riau piper, yang bernama Pak Dedi, Pak Holmer Sinaga. Kedua orang ini yang sering memindahkan saya kesana-kemari, saya merasa Ter intimidasi di biat oleh mereka.. Meskipun sudah ada surat dari dokter diberikan oleh dokter kepada pimpinan mereka, tetapi tetap saja saya di oper seperti bola.
Sebab kalau saya dipekerjakan ditempat saya semula yaitu dibagian seleksi saya tidak akan mengundurkan diri. Namun karena saya sudah berpenyakit jantung yang saya alami, maka saya mengundurkan diri secara terpaksa.”Jelasnya Karyawan
Lanjut Kariyawati ini saya masuk dari tahun 2018-2021, dan saya mengundurkan diri di bulan Januari 2022, dan BPJS saya tidak di bayar oleh perusahaan PT Arthaveda mulai bulan Juni-2018 sampai September 2019, jadi ada sekitar 14 bulan di duga tidak bayar oleh PT. Arthaveda ke kantor BPJS alias tidak disetorkan.”pungkasnya
Saya sudah pergi kekantor Arthaveda namun sampai saat ini belum juga di keluarkan oleh PT.Arthaveda BPJS saya yang empat belas bulan itu. Mereka mau membayar tapi hanya pokoknya saja tidak di bayar mereka 5.7% dari gaji saya, karena waktu saya kekantor BPJS 5.7% itu harus dipotong dari gaji saya, namun tidak dikeluarkan oleh perusahaan tersebut namun saya tidak mau kalau tidak 5.7% dari gaji dibayar oleh perusahaan,”tutup Kariyawati tersebut.
Ketika awak media ini komfirmasi dengan pihak perusahaan atau HRD Darman Yulian, melalui Wa, Darman juga tidak bisa memberikan kepastian kapan BPJS Kariyawati tersebut dibayar oleh perusahaan PT. Arthaveda.
Awak media ini juga menghubungi melalui wa pemilik PT. Arthaveda, Abu Mansyur Martidi dengan no 0811765×××× juga tidak membalas wa awak media ini, sehingga sampai berita ini diterbitkan.**(Tim).
Komentar