PEKANBARU, Garda45.com – Aliansi Gerakan Masyarakat Mahasiswa Pemuda Indonesia (GEMMPAR) Riau kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang Kejati Jalan Jend Sudirman, Pekanbaru, Kamis (10/03/2022) pukul 13.30 WIB.
Dalam aksinya, mereka mendesak pihak Kejati Riau untuk mengusut tuntas dugaan PT Sarana Pembangunan Siak (SPS) merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diduga menjual lahan milik aset pemerintah kabupaten Siak seluas 20 hektar kepada PT Kapitol sebesar Rp 8,7 milyar.
“Selain dijual ke PT Kapitol sebesar Rp 8, 7 milyar, PT SPS (Sarana Pembangunan Siak) diduga menjual lahan seluas 15 hektar kepada PT Ori Rp 7,9 milyar,” kata Koordinator Umum, Erlangga dalam orasinya.
Aliansi Gemmpar Riau juga mendesak Kejati untuk mengusut tuntas dan mengaudit gedung daerah Sultan Syarif Kasim II yang berada di Kabupaten Siak, dimana pembangunan tersebut dibangun pada tahun 2014 selesai pada tahun 2016.
“Pembangunan gedung tersebut menghabiskan anggaran lebih kurang Rp 135 Milyar, diduga adanya suap sebesar Rp 5 Milyar diberikan oleh perusahaan pemenang PT. Hutama Karya kepada Kadis PU Siak Irving Kahar, diduga uang tersebut sebagai imbalan pemenang tender perusahaan sebanyak tiga kali berturut-turut,” ungkapnya.
Bukan hanya itu, Erlangga juga meminta Kejati Riau untuk memeriksa Bupati Siak Alfedri dan Kadis PU Siak Irving Kahar, Kadis Kesehatan Siak Dr. Tony Chandra, dan Bahasin (Baseng) selaku kontraktor dan pemilik modal, atas dugaan pengaturan monopoli pemenangan proyek APBD Kabupaten Siak, serta mengaudit APBD Kabupaten Siak di Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Dinas PU Tarukim.
“Kami dari Aliansi Gemmpar Riau mendesak Kejati Riau untuk mengusut tuntas adanya dugaan aliran dana Rp 9 Milyar untuk memuluskan kegiatan proyek pembangunan gedung PT. BSP (Bumi Siak Pusako) ke Bupati Siak Alfedri, oknum pimpinan dinas PU Tarukim Siak dan oknum pimpinan PT. BSP,” terangnya.
Pada tanggal 11 Februari 2022, dikatakan Erlangga, pihak Kejati Riau telah menerbitkan surat permohonan bantuan hukum untuk penyelesaian permasalahan dalam kegiatan pembangunan gedung PT Bumi Siak Pusako (BSP) pada tahun 2021, dengan Nomor : B37/L.4 Gp.2/02/2022 ditandatangani langsung oleh Kepala Kejat Riau selaku Jaksa Pengacara Negara, Jaja Subagja.
Dalam surat itu disebutkan pihak
PT BSP sebagai KPA/PPK dan pihak PT Brahmakerta Adiwira tidak dapat menyelesaikan secara musyawarah mufakat sebagaimana di kontrak terlebih pekerjaan pembangunan gedung PT BSP tetap berjalan meskipun telah dilakukan pemutusan kontrak oleh PPK. Sehingga, berpotensi menjadi permasalahan hukum.
Disebutkan juga adanya tuntutan masyarakat untuk melakukan proses penegakan hukum yang berpotensi atau indikasi adanya tindak pidana atau penyimpangan prosedur atau intervensi pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dalam kegiatan pembangunan gedung PT BSP.
“Bahkan di dalam surat itu, disebutkan tidak adanya iktikad baik dari PT Brahmakerta Adiwira untuk menyelesaikan permasalahan itu secara musyawarah mencapai kata mufakat sebagaimana tertuang dalam kontrak.
Kemudian, disebutkan juga berdasarkan poin 3 di atas guna menghindari konflik internal dan eksternal rnakan kejaksaan taak dapat melanjukan pemberian bantuan hukum non litigasi (negosiasi) atas penyelesaian permasalahan dalam kegiatan pembangunan gedung PT BSP Tahun 2021.
Selanjutnya, Kejati Riau yang diwakili Bagian Protokol, Bustamul Alim menerima kedatangan dari puluhan Aliansi Gemmpar Riau.
Selanjutnya, aksi damai tersebut berjalan dengan aman, tertib dan lancar dengan menerapkan protokol kesehatan. (Rls).
Editor : KEND ZAI
Komentar