Ketua LSM LIPAN Denius Gulo : Onlihu Ndraha Ngawur

NIas, Garda45.com – Ketua LSM LIPAN Denius Gulo, menanggapi status Facebook Onlihu Ndraha yang mengatakan bahwa Bupati Nias Kangkangi PMK 190/2021 pasal 33 tentang kriteria penerima BLT DD dan Press release nya, Bupati Nias Kebiri Hak Rakyat, pernyataan Onlihu Ndraha tersebut sangat keliru dan Ngawur.

“Sangat disayangkan jika ada oknum yang memelintir “Bupati Nias Kangkangi PMK 190/2021 pasal 33 tentang Kriteria Penerima BLT-DD, atau Mengkebiri Hak Rakyat”

Hal Itu merupakan pernyataan yang dipelintir dengan lantang menyebarkan informasi yang menyesatkan ke masyarakat dan tidak etis” Ucap Denius Gulō Kepada Garda45.com di Sekretariat Lsm Lipan Kabupaten Nias Kamis 17/03/2022.

Lanjut Denius Gulō, mengatakan hal tersebut bahkan dinilai pernyataan yang sangat keliru bahkan mengandung unsur fitnah, dimana memberikan stigma negatif atas suatu pernyataan tidak berdasar yang dapat mempengaruhi penghormatan, wibawa, atau reputasi seseorang.

Seharusnya seorang PLD yang profesional bekerja sebagaimana tugasnya, misalnya memfasilitasi dan pendampingan pengembangan ekonomi lokal Desa dan atau untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat dan sebagai fasilitator di sebuah desa,”papar Denius.

Reporter : Frisman Sandroto

Komentar