Klarifikasi Terkait Izin JP Pub & KTV, Muflihun : Kalau Saya Yang Mengeluarkan, Boleh Saya Bapak Komplain

PEKANBARU, Garda45.com – PJ Walikota Pekanbaru Muflihun klarifikasi terkait keberadaan dan izin JP PUB & KTV yang berada di Jalan HR.Subrantas Komplek Panam Center, Kecamatan Bina Widya, Kamis (15/12/22).

“Hari ini saya dibully habis-habisan oleh masyarakat terkait tempat hiburan tersebut. Izin joker poker, untuk izin karaoke nya kewenangannya pemerintah Kota Pekanbaru. Sementara untuk Pub dan Bar itu gawe nya ada di pemerintah provinsi,” kata Muflihun, pada Garda45.com, Kamis (15/12/22).

Ia menyebut, Untuk pengurusan izin karaoke termasuk izin dengan resiko menengah kebawah, dan kewenangan izin ada pemerintah kota. Namun, pengurusan izin tersebut seluruhnya sudah secara online pasca adanya undang-undang cipta kerja.

“Tidak pernah pelaku usaha karaoke itu ketemu sama Walikota, ketemu sama kepala DPM-PTSP. Tapi cukup mengisi formulir via email, itu terbit (izin.red) barcode nya barcode pekanbaru. Jadi, ini masalahnya, bukan pekanbaru saja, tapi nasional, “papar Muflihun.

Ia mengaku, banyak kepala daerah lain yang di wilayah mereka yang tidak tahu terkait pengajuan usaha karena penerbitan izin usaha dilakukan secara online.

“Jadi, hari ini kita sama-sama bertanggung jawab. Kita cari regulasinya, kalau saya yang mengeluarkan, saya yang memaksa keluar (izin.red) boleh saya bapak komplain. Tapi hari ini pengurusan izin karaoke itu melalui online, OSS. Ini yang perlu sama-sama kita cermati,” jelasnya.

Muflihun mengimbau, agar masyarakat bisa objektif dan jangan terprovokasi oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

“Saya ingin juga nanti kita koreksi ke Babussalam, kita panggil RT, RW, lurah, camat, ada tidak Pj Walikota kepala daerah mengeluarkan izin. Atau berkomunikasi dengan pemilik karaoke, tapi karena regulasi saat ini, izin secara otomatis keluar,” ulasnya.

Ia kembali menegaskan, pemerintah kota hanya bisa sebatas mengeluarkan izin untuk operasional tempat karaoke. Namun ketika beralih fungsi menjadi Pub, maka kewenangan izin ada pada Pemerintah Provinsi.

“Alhamdulillah bapak gubernur juga sudah bersurat resmi kepada pusat untuk menghentikan pengajuan izin tersebut,” pungkasnya.

Reporter : KEND ZAI.

Komentar