PEKANBARU, Buntut dari Penetapan Korban jadi tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap Oviria Anggraini als.OA makin bergulir. Tim Advokasi Pejuang Keadilan (Tapak) Riau sekaligus kuasa hukum OA yang ditetapkan sebagai tersangka datangi Mapolsek Tenayan Raya, Jl.Lintas Timur KM. 12, Pekanbaru Riau, Selasa (22/8/23).
Tim Advokasi Pejuang Keadilan (Tapak) Riau melalui Mirwansyah, SH., MH, menyampaikan bahwa selama proses hukum terhadap Klienya (Oviria Anggraini_red) di Mapolsek Tenayan Raya diduga diperlakukan tidak adil oleh oknum penyidik Polsek Tenayan Raya inisial BY.
“Saat itu ada oknum penyidik yang saya nilai arogansi terhadap klien saya dan bahkan kepada saya selaku PH diperlakukan seperti itu, miris !. ,”ujar Mirwansyah saat konferensi pers di halaman Polsek Tenayan Raya, Selasa (22/8/23).
Selain itu, Kata Pengacara Kondang ini, dirinya juga mempertanyakan Pada Pihak Polsek Tenayan Raya terkait prosedur penetapan tersangka terhadap Klienya.
“Jadi hari ini kami datang ke sini untuk menyampaikan beberapa hal kepada bapak Kapolsek salah satunya terkait prosedur penetapan tersangka terhadap klien saya apakah sudah di perlakukan adil atau seperti apa. Dan juga terkait sikap oknum penyidik inisial BY yang bersikap arogansi terhadap saya dan juga terhadap klien saya, “cetus MS.
Setelah menunggu beberapa menit, tampak Pihak Polsek Tenayan Raya menerima kunjungan Tim Advokasi Pejuang Keadilan (Tapak) Riau. Tim Advokasi Tapak Riau pun dipersilahkan masuk ke dalam ruangan bersama Kapolsek untuk membahas persoalan sebagaimana yang diterapkan Tim Tapak Riau Pada Media ini. Sementara tim awak media tidak diperbolehkan masuk dan diminta untuk tunggu diluar.
Tak lama kemudian, Tim Advokasi Tapak Riau keluar dari ruangan. Pada Media ini disampaikan bahwa Tim Advokasi Tapak Riau telah menyampaikan beberapa point kapada Kapolsek baik terkait Prosedur penetapan tersangka terhadap Klienya maupun sikap arogansi yang dilakukan oleh Oknum Penyidik. Dan hal itu telah di sikapi dengan baik dan bijak oleh Kapolsek.
“Telah kita sampaikan semuanya, dan juga kita telah konfirmasi kepada bapak kapolsek terkait prosedur penetapan tersangka terhadap klien saya, yakni apakah pihak mereka sudah ditetapkan tersangka dan apakah sudah dilakukan penahanan sebagaimana yang dilakukan terhadap klien saya. Hal itu telah terjawab semuanya.
Tim Advokasi Tapak Riau juga merespon positif kepada Kapolsek Tenayan Raya yang ingin menjembatani para pihak untuk duduk bersama dalam rangka mediasi atau yang disebut Restoratif Justice.
“Kami ingin saja mediasi, namun dengan catatan hak klien kami ini dibayarkan, kalau tidak dibayarkan oleh mereka, kami siap perkara ini mau sampai ke pengadilan, “tegas pengacara viral ini.
Reporter : KEND ZAI.
Komentar