JAKARTA, Garda45.com – Puluhan Masyarakat Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau didampingi Ormas Gerakan Lawan Mafia Tanah (GerLamata) tiba di Jakarta, setelah menempuh 2 hari 2 malam perjalanan untuk bertemu Presiden Jokowi.
Sekjen Gerakan Lawan Mafia Tanah (GerLamata) Muhammad Sanusi kepada awak media mengatakan “Alhamdulillah Kami dan Puluhan masyarakat Pelalawan sudah sampai dijakarta dengan selamat,” kata Muhammad Sanusi, Jakarta (15/09/23).
Muhammad Sanusi mengatakan tujuan puluhan masyarakat Pelalawan dan GerLamata ke Jakarta untuk mengadukan konflik lahan yang ada di Riau secara langsung ke orang nomor satu di Indonesia yaitu Bapak Presiden Ir. H. Joko Widodo.
“Kami ingin menyampaikan secara langsung kepada bapak Presiden, bahwa konflik lahan berkepanjangan antara masyarakat Pelalawan dengan PT. Sari Lembah Subur (PT.SLS), tidak mampu diselesaikan oleh Gubernur Riau dan Bupati Pelalawan hingga saat ini,” ujar Muhammad Sanusi.
Sanusi menegaskan bahwa sebelum ada titik terang dan solusi penyelesaian konflik lahan antara masyarakat Pelalawan dengan PT. SLS dari bapak Presiden Jokowi, mereka akan bertahan di Jakarta.
“Kami akan tetap bertahan di ibukota hingga bapak Presiden Jokowi mengeluarkan kebijakan dan PT. SLS mengembalikan lahan milik masyarakat Pelalawan tersebut,” tutur Muhammad Sanusi.
Muhammad Sanusi menambahkan, kedatangan mereka ke Jakarta bukan hanya soal konflik lahan antara masyarakat Pelalawan dengan PT. SLS. Ada 5 kasus konflik lahan lainnya yang kami bawa dan akan kami adukan ke bapak Presiden Jokowi.
“Ada 5 kasus besar konflik lahan di Riau yang telah gagal di selesaikan gubernur Riau Syamsuar. Tidak ada keseriusan Syamsuar dalam menyelesaikan konflik lahan antara masyarakat dengan perusahaan di Riau. Untuk itu kami minta di supaya bapak Presiden turun tangan menyelesaikan konflik ini,” tegas Sanusi.
Adapun 5 issue kasus konflik lahan di Riau, yang harus diselesaikan oleh bapak Presiden Jokowi sebelum masa jabatannya berakhir antara lain :
Pertama, Persoalan penggelapan tanah Kelompok Tani oleh para Mafia Tanah seluas 2500 Hektar, di Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.
Kedua, Persoalan Klaim dan ekspansi PT. Sari Lembah Subur (SLS) dan PT. Mekarsari Alam Lestari (MAL) terhadap lahan yang dimiliki masyarakat menyisakan konflik berkepanjangan di Kabupaten Pelalawan.
Ketiga, Persoalan lahan 88 Hektar di KM 38 Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, yang telah di Eksekusi oleh pengadilan Negeri Bangkinang Kelas 1 B berdasarkan surat perintah pelaksanaan Eksekusi Nomor W4.U6/2827/HK.02/Vll/2023 pada Kamis 20 Juli 2023.
Keempat, Persoalan lahan di Kelurahan Palas Kecamatan Rumbai, Pekanbaru dimana lahan masyarakat di serobot menggunakan Alat Berat (Excavator) dan di klaim oleh Barita Sidabutar.
Kelima, Persoalan konflik agraria antara masyarakat dengan PT. Sinar Riau Palm Oil yang terjadi di Dumai.
Editor : cinta
Komentar