PEKANBARU, Garda45.com – Lagi-lagi, Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Pemuda Anti Korupsi (DPP LSM APII) kembali meminta ketegasan Kajari Kota Pekanbaru agar menangkap Inisial IP Mantan Kadis PUPR Kota Pekanbaru Sebagai Pengguna anggaran yang diduga terlibat dalam indikasi Korupsi pada beberapa pembangunan jalan di Kota Pekanbaru.
Penegasan ini disampaikan Koordinator Umum DPP LSM APII, Raja Junior saat menggelar Aksi Damai Jilid II di Depan Kejari Kota Pekanbaru, Jalan Sudirman, Rabu (25/10/23).
“Kami datang disini untuk melanjutkan aksi kami sebelumnya, dan ini aksi kami kedua kalinya (Jilid II) untuk meminta ketegasan Bapak Kajari Kota Pekanbaru agar menangkap dan memproses mantan Kadis PUPR Kota Pekanbaru, IP, yang kini menjabat Sebagai sekda Kota Pekanbaru yang kami duga terlibat indikasi korupsi pada 3 (Tiga) proyek jalan yang ada di kota Pekanbaru yang sesuai data kami kerugian negara sekiranya 4,3 Miliar rupiah pada Tahun Anggaran 2022, “tegas Raja
Kembali ia menjelaskan, Adapun 3 (Tiga) proyek jalan yang diduga kuat telah merugikan keuangan negara yang dilakukan Indra Pomi dan kroninya ketika menjabat Kadis PUPR kota Pekanbaru diantaranya, Pembangunan Jalan di Harapan Utama. Kemudian Pembangunan Jalan Pinang di Kecamatan Tuah Madani dan yang terakhir di Jalan. Payung Sekaki, Kecamatan Tenayan Raya.
“Pembangunan jalan ini sudah kami (LSM-APII_red) laporkan ke Kejari Kota Pekanbaru pada Agustus lalu. Namun belum ada perkembangan. Jadi, kembali kami minta agar laporan kami tersebut ada titik terangnya, dan segera tangkap dan Proses yang terlibat dalam proyek tersebut, salah satunya Mantan Kadis PUPR saat itu yakni Inisial IP sebagai Pengguna anggran, “ucapnya.
Setelah beberapa perwakilan LSM-APII berorasi, tampak perwakilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekanbaru Kepala Sub Bagian Seksi (Kasubbsi) B Intelijen, Jodi, menemui dan menerima berkas tuntutan yang disampaikan oleh Koordum LSM APII.
Menanggapi tuntutan masa aksi LSM APII, Jodi mengatakan bahwa terhadap laporan dari DPP LSM APII telah ditindaklanjuti dan ditelaah dan telah dilakukan pengumpulan bahan data dan keterangan.
“Kami sudah melaporkan ke pelapor (DPP LSM APII) terkait perkembangan tersebut. Jadi, pada saat perjalanan penanganan laporan tersebut kami menemukan adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Riau dan temuan tersebut ternyata telah ditindaklanjuti oleh pihak pihak yang bersangkutan dan telah dikembalikan kepada Kas Daerah. Oleh karena itu, harus kita pahami Pasal 4 UU Tipikor ketika proses penyidikan sudah dimulai barulah bisa diproses. Oleh sebab itu, disini kami sudah melakukan pengumpulan data dan ada itikad baik pihak pihak terkait untuk mengembalikan kerugian negara,” Jelas Kepala Sub Bagian Seksi (Kasubbsi) B Intelijen itu.
Jadi Lanjut Jodi, terkait laporan dari DPP LSM APII tidak bisa diproses karena belum dilakukanya penyidikan karena pihak pihak yang terkait sudah mengembalikan kerugian keuangan negara sesuai temuan dari BPK RI Perwakilan Riau.
Menurut Jodi, hasil temuan audit dari BPK terkait 3 (Tiga) Proyek yang menyebabkan kerugian negara yang telah dikembalikan nominalnya bervariatif, namun kalau secara keseluruhan nominalnya tidak sampai 150 Juta rupiah.
“Untuk Jalan Harapan Utama lebih kurang 60 Juta. Kemudian, untuk Jalan Pinang Uka lebih kurang 20 Jutaan. Dan yang terakhir, untuk Jalan Payung Sekaki antara 30-40 jutaan. Jadi, temuan dari audit BPK tersebut sudah dikembalikan dan kita juga sudah melakukan wawancara terhadap pihak pihak terkait tersebut. Jadi, laporan tersebut tidak bisa kita proses dan tindak lanjuti lagi karena belum masuk penyidikan,”tutupnya.
Terpisah, Mantan Kadis PUPR Kota Pekanbaru, IP, ketika Media ini melakukan Konfirmasi terkait aksi Demontrasi perihal dugaan indikasi Korupsi pada beberapa pembangunan jalan di Kota Pekanbaru yang digelar LSM APII tersebut, namun hingga berita ini diterbitkan belum bisa terkonfirimasi, diduga nomor WhatsApp Media ini telah di blokir.
Reporter : AFDAL….
Komentar