PEKANBARU, Garda45.com – Anggota Kelompok Tani Radja Sima Abadi, yang berawa di wilayah Mentulik, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, merasa resah terhadap proses verifikasi Kelompok tani Hutan Bersatu Abadi Jaya yang bertumpa tindi dengan Kelompok tani Radja Sima Abadi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau. Selasa (19/12/2023).
Proses yang seharusnya dilakukan oleh DLHK Provinsi Riau di lokasi kelompok tani tersebut ternyata dilaksanakan di kantor camat Kampar Kiri Hilir.
Ketua kelompok tani Radja Sima Abadi, Efendi Simatupang, menyuarakan keprihatinan anggota kelompoknya terhadap kehadiran pihak verifikasi di kantor camat yang diduga bukan warga Mentulik atau anggota kelompok tani yang sah.
“Kami merasa tidak resah dengan kehadiran pihak verifikasi di kantor camat. Mereka sepertinya bukan warga setempat atau anggota kelompok tani kami yang sah,” ujar Efendi Simatupang.
Efendi Simatupang memastikan bahwa semua dokumen terkait kepemilikan lahan, termasuk Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), telah dipegang oleh kelompok tani Radja Sima Abadi. Namun, kelompok ini menduga adanya praktik mafia tanah yang dilakukan oleh HI. Diduga, HI menyerobot lahan kelompok tani dengan melakukan verifikasi atas nama kelompok tani lain, yakni Hutan Bersatu Abadi Jaya.
“Kami mengecam tindakan HI dan oknum di DLHK Provinsi Riau yang diduga terlibat dalam penamaan kelompok tani Hutan Bersatu Abadi Jaya. Kami merasa resah dan menuntut keadilan terkait dugaan serobotan lahan yang kami alami,” tegas Efendi.
Kontroversi yang muncul akibat kejadian ini telah menciptakan kekhawatiran di kalangan masyarakat Mentulik. Anggota Radja sima abadi prihatin terhadap tindakan yang merugikan kelompok tani yang selama ini berperan aktif dalam pengelolaan lahan dan lingkungan di wilayah tersebut. Pihak berwenang diharapkan segera mengambil tindakan untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang, memberikan kejelasan terkait kepemilikan lahan kelompok tani Radja Sima Abadi, dan mengembalikan ketentraman di tengah Anggota kami.
Kelompok tani Radja Sima Abadi, yang terdiri dari 278 Kepala Keluarga, menyampaikan kegelisahan mereka terhadap dugaan praktik mafia tanah yang dilakukan oleh HI.
Dengan lahan seluas 1.300 hektar, kelompok ini berharap agar pihak berwenang dapat memberikan solusi yang adil untuk menjaga keberlanjutan usaha pertanian dan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya.
“Kami harap masalah ini segera diatasi oleh pihak pemerintah karena kelompok tani yang digagas oleh HI ini dapat menjadi ancaman bagi kami, Kelompok Tani Radja Sima Abadi. Ini bisa menyulut bentrokan di lapangan karena ulah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tambah Efendi Simatupang dengan keprihatinan.
Ke depan, masyarakat dan pemerintah diharapkan dapat bekerja sama dalam menyelesaikan masalah ini demi menjaga perdamaian dan stabilitas di wilayah tersebut. (tim).
Komentar