KAMPAR, – Kehebohan mewarnai proses pemilihan umum di Desa Sawa, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, setelah diduga terjadi insiden money politik yang melibatkan seorang calon legislatif (caleg) dari Partai Demokrat, inisial RA. Dalam kejadian tersebut, tim saksi dari caleg lain di Dapil IV Kampar secara terang-terangan menyaksikan aksi penyebaran uang kepada warga yang akan mencoblos, yang diduga dilakukan oleh tim pendukung RA.
Dari pengamatan tim saksi, terlihat bahwa Tim Caleg RA mendekati masyarakat yang parkir di sekitar Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan diduga memberikan uang secara langsung kepada mereka yang hendak mencoblos caleg tersebut.
Video yang beredar juga menunjukkan momen dimana uang kertas yang diduga dengan nominal Rp 100.000 diduga diberikan kepada warga yang akan melakukan pencoblosan di TPS.
Seorang warga yang tidak ingin namanya disebutkan menyampaikan temuannya melalui pesan WhatsApp kepada tem media ini, pada Rabu (14/02/2024).
“Kami memiliki temuan bahwa tim dari Partai Demokrat atas nama RA memberikan uang tunai kepada warga untuk memilih caleg tersebut. Meskipun nominalnya tidak bisa dipastikan, dari kesaksian yang kami terima, uang tersebut berwarna merah dan dimasukkan langsung ke dalam saku,” ungkapnya.
Lebih lanjut, narasumber tersebut menjelaskan bahwa meskipun nominal uang tidak jelas, namun uang yang diberikan terlihat berupa uang pecahan seratus ribuan.
“Kami tidak bisa memastikan nominalnya secara pasti, tidak ada amplop, uang langsung diberikan kepada warga di tempat parkir,” tambahnya.
Saat dihubungi untuk tanggapan terkait dugaan money politik yang melibatkan caleg Partai Demokrat Dapil IV Kabupaten Kampar, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kampar belum memberikan respon apapun.
Kejadian ini mencuat sebagai salah satu bentuk pelanggaran serius terhadap integritas proses demokrasi yang harus diawasi dengan ketat. Money politik, atau pembagian uang kepada pemilih sebagai bentuk suap, merupakan tindakan yang merusak prinsip-prinsip demokrasi dan mengancam keadilan dalam pemilihan umum.
Badan Pengawas Pemilu dan pihak berwenang lainnya diharapkan segera mengambil tindakan tegas untuk menyelidiki dugaan tersebut dan mengambil langkah-langkah yang sesuai dengan hukum untuk menegakkan integritas pemilihan umum. Partisipasi yang bebas dari tekanan atau pengaruh finansial eksternal adalah hak setiap warga negara dalam menyatakan pilihannya secara demokratis.
Pemilih di Desa Sawa dan wilayah lainnya di Kabupaten Kampar serta seluruh masyarakat Indonesia harus memahami pentingnya menjaga proses pemilihan umum agar berjalan secara adil, bebas dari praktik-praktik yang merusak demokrasi, dan mendorong terpilihnya pemimpin yang benar-benar mewakili kepentingan rakyat.
Keberhasilan proses demokrasi bergantung pada partisipasi aktif warga negara, serta kepercayaan mereka terhadap integritas institusi dan pemimpin yang dipilih. Oleh karena itu, setiap upaya untuk mempengaruhi atau mengganggu proses pemilihan umum harus ditindaklanjuti dengan serius dan dihentikan agar prinsip-prinsip demokrasi dapat terpelihara dengan baik.
KEND.
Komentar