Sidak Komisi IV DPRD Pekanbaru Diduga Hanya Seremonial, Ketua Komisi IV Rois Tak Tahu Soal Rekomendasi Penutupan Ecogreen

PEKANBARU, Garda45.com – Teka-teki soal tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pelanggaran izin oleh Ecogreen yang berada di Jl.Soekarno Hatta makin membingungkan.

Pasalnya, Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Rois, mengaku tidak mengetahui apakah surat rekomendasi penutupan sementara untuk Ecogreen sudah dikeluarkan atau belum. Padahal, Komisi IV sendiri yang menginisiasi sidak dan menggelar RDP bersama manajemen Ecogreen pada Januari lalu.

Pengakuan Rois ini menimbulkan keheranan. Bagaimana mungkin Ketua Komisi IV tidak tahu-menahu soal hasil rapat yang dipimpin oleh komisinya sendiri.

Dalam keterangan kepada media ini, Senin (28/4/2025) malam, Rois mengatakan bahwa dirinya tidak mengikuti rapat RDP karena memiliki agenda pribadi mengantar anak ke pesantren.

“Saya tidak tahu informasi detailnya. Karena waktu itu saya belum hadir rapat karena ada agenda lain. Kami utus pimpinan lainnya,” ujar Rois.

Pernyataan itu sontak menimbulkan tanda tanya besar. Sebab, keputusan dalam RDP cukup penting, apalagi menyangkut rekomendasi penutupan sementara sebuah kawasan industri yang diduga belum memenuhi kewajiban perizinan.

Dalam rapat tersebut, Sekretaris Komisi IV, Roni Amriel, bahkan dengan tegas meminta manajemen Ecogreen untuk segera melengkapi seluruh izin sesuai temuan saat sidak.

Selain itu, Komisi IV juga tegaskan bahwa akan mengeluarkan surat rekomendasi untuk penutupan sementara Ecogreen tersebut. Namun hingga kini, kejelasan surat rekomendasi tersebut tak pernah terdengar lagi.

Lebih lanjut, saat ditanya kepada Rois apakah dirinya sempat ikut sidak ke kawasan Ecogreen dikala itu, Rois memberikan pernyataan berbeda. Ia mengaku hadir dalam sidak bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan membenarkan bahwa ada temuan pelanggaran.

“Iya, saat kami sidak, ada beberapa temuan kami, yang mereka (Ecogreen) harus urus dan perbaharui,” kata Rois.

Namun, kontradiksi antara kehadiran sidak dan ketidaktahuannya terhadap hasil RDP maupun surat rekomendasi penutupan menjadi catatan serius. Jika benar ia hadir saat sidak, seharusnya sebagai Ketua Komisi, Rois mengetahui kelanjutan proses tersebut. Apalagi sudah berjalan lebih dari tiga bulan sejak RDP digelar.

Lebih janggal lagi, saat Garda45.com berusaha mengkonfirmasi langsung kepada Sekretaris Komisi IV, Roni Amriel, melalui pesan Whatsapp, yang sebelumnya sangat vokal soal pelanggaran Ecogreen, tidak ada respons sama sekali. Roni memilih bungkam. Tidak menjawab pertanyaan apapun terkait apakah surat rekomendasi itu sudah diterbitkan atau masih mandek di meja DPRD.

Sikap diam para pimpinan Komisi IV DPRD Pekanbaru ini menimbulkan tanda tanya besar. Apakah Komisi IV benar-benar serius mengawasi dan menindak pelanggaran atau hanya sekadar menggugurkan kewajiban formalitas lewat sidak dan RDP.

Di sisi lain, dugaan pelanggaran oleh Ecogreen bukan hal sepele. Dalam sidak yang dilakukan Komisi IV dan beberapa OPD lainya pada awal tahun lalu, ditemukan sejumlah izin usaha yang belum terpenuhi, termasuk izin lingkungan yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Rekomendasi penutupan sementara kala itu dinyatakan secara terbuka oleh Komisi IV, namun tak ada langkah yang jelas hingga kini.

Sebagai lembaga pengawasan, Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru semestinya bersikap tegas dan transparan. Ketidaktahuan Ketua Komisi terhadap dokumen dan hasil rapat penting hanya memperburuk citra parlemen di mata rakyat.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada kejelasan yang diberikan oleh Ketua Komisi IV, Rois, dan begitu juga Sekretaris Komisi IV, Roni Amriel, apakah surat rekomendasi penutupan Ecogreen memang benar sudah diterbitkan atau tidak.

“Waktu itu saya gak ikut pembahasan krn ada agenda diluar Besok coba saya lihat ya kl udah selesai. Skrg msh bimtek partai,” jawab Rois, pada selasa (29/4/24) sekira 18.00 wib. (red).

Komentar