Siak, Garda45.com – Kondisi pekerja vendor di lingkungan PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) Siak memprihatinkan. Berdasarkan laporan masyarakat kepada wartawan dan LSM di Siak, para pekerja antar jemput masih diangkut menggunakan truk barang, bahkan ada yang disebut truk sampah. Pemandangan ini dinilai mirip seperti masa kolonial.
Dari informasi yang dihimpun, tercatat hampir 240 unit truk digunakan untuk mengangkut karyawan kontraktor PT IKPP. Dalam satu truk, pekerja laki-laki dan perempuan dicampur, tanpa pelindung memadai. Kondisi ini semakin menyedihkan saat hujan, sementara gaji mereka disebut di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Siak.
Menanggapi hal ini, media dan LSM mencoba meminta klarifikasi ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Siak pada 27 Oktober 2025. Melalui Kabid Hubungan Industrial (PHI) Kartono, dijelaskan bahwa kewenangan Disnaker kabupaten terbatas pada penyelesaian masalah gaji dan THR.
“Untuk pelanggaran normatif seperti gaji tidak dibayar atau THR, kami bisa tangani. Tapi kalau menyangkut pengawasan di lapangan, itu kewenangan Disnaker Provinsi, karena mereka punya petugas pengawas,” jelas Kartono.
Saat ditunjukkan foto-foto truk pengangkut karyawan, Kartono langsung menghubungi pihak HRD PT IKPP. Dari keterangan HRD, kontraktor selaku vendor sebenarnya sudah diatur dalam SOP perusahaan bahwa pengangkutan karyawan wajib menggunakan bus atau kendaraan tertutup, bukan truk barang.
“Dalam kontrak kerja jelas disebutkan, pengangkutan karyawan harus dengan bus tertutup, dan gaji harus sesuai UMK. Itu sudah menjadi bagian dari SOP,” tegas HRD PT IKPP melalui sambungan telepon.
Terkait UMK Siak tahun 2025, Kartono menyebutkan nilainya sekitar Rp3,6 juta bagi pekerja dengan jam kerja penuh (8 jam per hari).
“Mungkin saja vendor punya sistem pembayaran sendiri berdasarkan jam kerja. Tapi pada prinsipnya, gaji penuh harus sesuai UMK,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, Roni Rahmat, M.Si, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan tim pengawas di lapangan.
“Jika ada temuan seperti ini, sebaiknya Disnaker kabupaten segera berkoordinasi dengan kami agar bisa turun bersama melakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak, Junaidi, M.Si, menyebutkan bahwa penindakan di lapangan terkait kendaraan truk pengangkut pekerja bukan kewenangan Dishub.
“Kami sudah sering mengimbau perusahaan agar mengutamakan keselamatan pekerja. Tapi untuk tindakan hukum, harus dilakukan secara gabungan dengan instansi terkait,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Siak, Dr. Afni Z, belum memberikan tanggapan terkait harapan pekerja agar Pemkab Siak menyurati manajemen PT IKPP. Para pekerja berharap agar perusahaan induk menegur vendor dan memastikan seluruh kegiatan operasional mematuhi standar keselamatan kerja.
(Ivan)






Komentar