Hukrim

Buang Barang Bukti Gagal, YL Tertangkap Bawa Dua Dompet Berisi Sabu

20
×

Buang Barang Bukti Gagal, YL Tertangkap Bawa Dua Dompet Berisi Sabu

Sebarkan artikel ini
Seorang perempuan berinisial YL alias AN (43) yang di tangkap tim Satres Narkoba Polresta Pekanbaru. (G45/HMS).

PEKANBARU | Garda45.com Seorang perempuan berinisial YL alias AN (43) tak berkutik ketika tim Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkapnya saat berdiri di depan sebuah kedai di kawasan Panger, Jalan Agus Salim Gang Assalam, Kelurahan Sukaramai, Senin (17/11/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Dari tangan pelaku, polisi menyita 82 paket sabu dengan berat kotor mencapai 18,93 gram.

Penangkapan bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan tersebut. Tim Opsnal langsung turun ke lokasi dan mendapati YL berdiri seorang diri di depan kedai. Pemeriksaan dilakukan di hadapan ketua pemuda dan pemilik kedai untuk memastikan proses berjalan terbuka.

Saat petugas mendekat, gerak-gerik YL berubah mencurigakan. Ia sempat mencoba membuang sebagian barang bukti, namun aksinya cepat terendus. Dari dua dompet yang dibawanya, polisi menemukan puluhan paket sabu siap edar.

“Benar, kami mengamankan perempuan berinisial YL dengan barang bukti sabu total 18,93 gram,” ujar Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Bagus Fahria, Selasa (25/11/2025).

Barang bukti yang diamankan terdiri dari 51 klip sabu dalam dompet hitam, 31 klip sabu dalam dompet cokelat, satu tas berisi uang tunai Rp5.688.000, sebuah ponsel Samsung, KTP, kartu ATM, dan barang pribadi lainnya.

YL langsung digelandang ke kantor Satres Narkoba untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi menduga pelaku sudah lama menjalankan bisnis haram tersebut, melihat banyaknya paket sabu yang telah dipisah dalam ukuran kecil.

Atas perbuatannya, YL dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main.

“Ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” tegas Kompol Bagus.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *