KAMPAR | Garda45.com – Tim gabungan Satreskrim Polres Kampar bersama Intel Kodim 0313/KPR menggelar patroli penindakan terhadap aktivitas galian C ilegal di Desa Salo Timur, Kecamatan Salo, pada Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.
Operasi dilakukan menindaklanjuti maraknya penambangan tanah urug tanpa izin yang berdampak pada kerusakan lingkungan di wilayah Kampar. Namun saat petugas tiba di lokasi, aktivitas penambangan telah berhenti. Hanya satu unit eksavator ditemukan terparkir, tanpa operator maupun pemilik di tempat.
“Saat ini pemilik masih dalam penyelidikan. Operasi seperti ini terus kita lakukan karena galian C ilegal masih banyak ditemukan di Kampar,” ujar Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, Rabu (26/11/25).
Kasat Reskrim meminta masyarakat berperan aktif melapor apabila menemukan aktivitas galian ilegal yang berpotensi merusak lingkungan serta merugikan negara.
“Kami berharap masyarakat bekerja sama dengan kepolisian. Jika menemukan galian C tanpa izin, segera laporkan kepada aparat berwenang,” tegasnya.
Operasi gabungan dipimpin IPTU Hermoliza, Kanit Tipidter Polres Kampar. Ia didampingi tiga personel Satreskrim dan tiga personel Kodim 0313/KPR yang terdiri dari Serka Rahmad Nur, Sertu Dedi, serta Serda Yulistiawan dari Provost Kodim.
Tim memastikan tidak ada kegiatan penambangan berjalan saat pemeriksaan. Meski begitu, alat berat diamankan sebagai barang bukti awal sembari menelusuri pemilik lokasi.
Penertiban galian C ilegal akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen menjaga tata kelola sumber daya alam dan mencegah kerusakan lingkungan di Kabupaten Kampar.











