PEKANBARU | Garda45.com – Satlantas Polresta Pekanbaru kembali menyoroti rendahnya kepatuhan para pengusaha angkutan dalam mengikuti aturan pembatasan jam masuk kendaraan bertonase besar ke wilayah perkotaan. Aturan yang tertuang dalam Perwako Tahun 2019 ini sejatinya dibuat untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan keselamatan masyarakat.
Namun, hasil pemantauan selama satu bulan terakhir justru menunjukkan pelanggaran masih sering terjadi.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, AKP Satrio BW Wicaksana, menegaskan bahwa kendaraan besar yang masih nekat masuk pada jam terlarang akan langsung ditindak.
“Kami menemukan tiga jalur yang paling banyak dilanggar truk-truk ini. Penegakan akan terus kami perkuat,” ujar AKP Satrio, Rabu (26/11/2025).
Titik pertama, kata dia, yakni jalur Pelabuhan Sungai Dukuh – Jalan Jenderal Sudirman hingga Pasir Putih. Aktivitas bongkar muat masih saja berlangsung pada pagi hingga siang hari, padahal waktu tersebut jelas dilarang.
Titik kedua berada di jalur Arhanud menuju Jalan Soekarno-Hatta, di mana truk besar turut menambah padat kawasan HR Soebrantas yang sudah rawan kemacetan.
Sementara titik ketiga berada di Jalan Harapan Raya menuju Jalan Sudirman, dan petugas masih mendapati aktivitas bongkar muat pada jam padat kendaraan.
Dalam analisis Satlantas, mayoritas truk pelanggar berpelat luar daerah—banyak di antaranya milik pengusaha angkutan yang memasok kebutuhan ke berbagai gudang distribusi di Kota Pekanbaru.
“Selama satu bulan terakhir kami sudah menindak 37 kendaraan besar. Ini momentum agar seluruh pelaku usaha dan Organda lebih serius mematuhi aturan,” tegas Satrio.
Ia memastikan langkah pengendalian tidak dilakukan sendiri. Satlantas kini menggandeng Dinas Perhubungan, termasuk dengan menempatkan petugas di sejumlah simpang rawan masuknya kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL).
“Kami berharap dukungan penuh para pengusaha. Silakan berkoordinasi jika ada kendala operasional, yang jelas jangan memaksa melanggar. Kota ini milik semua, bukan hanya jalur distribusi bisnis,” tutupnya.
Satlantas menegaskan, bila pelanggaran masih terus dilakukan, maka tindakan hukum akan lebih tegas dan tidak berhenti pada penilangan.











