Hukrim

Hutan Produksi Pebadaran Terjarah: Media dan LSM Ungkap Modus Penebangan Liar

27
×

Hutan Produksi Pebadaran Terjarah: Media dan LSM Ungkap Modus Penebangan Liar

Sebarkan artikel ini
Teks foto; Kayu akasia yang ditebang dan dikumpulkan di lokasi, menjadi fokus investigasi media dan LSM Forkorindo Kabupaten Siak. Minggu, (30/11/2025)/G45/Ivan.

Siak, Garda45.com – Dugaan praktik pencurian kayu akasia kembali menyeruak di kawasan Hutan Produksi (HP) Kampung Pebadaran, Kecamatan Pusako, Kabupaten Siak. Dalam beberapa bulan terakhir, sedikitnya lima kali aktivitas pembalakan dilaporkan terjadi.

Arah dugaan mengarah kepada pengurus Koperasi Porang, yang kini telah mengalihfungsikan kawasan tanam menjadi kebun kelapa genjah.

Tim Media bersama LSM Forkorindo Kabupaten Siak, dipimpin oleh Syahnurdin, melakukan penelusuran lapangan sekaligus meminta klarifikasi kepada Penghulu Kampung Pebadaran, Nasrul. “Ia mengonfirmasi bahwa penebangan kayu di area hutan produksi dilakukan tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah desa maupun instansi terkait.

Nasrul, bersama para tokoh masyarakat, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut. Selain potensi kerugian yang diperkirakan mencapai hampir 100 ton kayu.

“Mereka juga mencurigai adanya praktik manipulasi atau penyimpangan data oleh pihak koperasi terkait kegiatan di atas lahan tersebut.” beber Penghulu Kampung Pebadaran.

Pada Minggu, 30 November 2025, Tim Media, dan LSM Forkorindo melakukan investigasi langsung ke lokasi. Di dalam kawasan kebun kelapa genjah milik koperasi, mereka menemukan tumpukan kayu akasia yang telah dipotong rapi dan diduga siap untuk diperdagangkan. Temuan ini memperkuat dugaan adanya aktivitas penebangan ilegal yang berlangsung secara sistematis.

Ketika dimintai penjelasan, salah satu pengurus koperasi, Ringgo, bersama seorang petugas keamanan, tampak berhati-hati dalam memberikan jawaban.

“Keduanya hanya menyatakan bahwa kayu tersebut digunakan untuk “gambangan” dan mengklaim area yang ditebang baru sekitar satu hektare, pernyataan yang dinilai belum menjawab substansi dugaan pelanggaran yang terjadi.” ucap Ringgo.

Ketua DPC LSM Forkorindo Kabupaten Siak, Syahnurdin, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Gakkum Polisi Hutan untuk mengambil langkah tegas.

“Ia meminta agar proses penyelidikan dilakukan secara menyeluruh, termasuk pemeriksaan atas seluruh dokumen Koperasi Kebun Kelapa Genjah, mengingat lahan tersebut sebelumnya merupakan areal budidaya porang.” tegas Syahnurdin, mengakhiri penjelasannya.

Hingga Jurnalis Garda45.com bersama LSM Forkorindo masih berada di lokasi perambahan hutan Akarsia untuk melanjutkan proses dokumentasi, sebelum bersiap melakukan perjalanan kembali ke rumah masing-masing.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *